Batas Pemakaian Fulus
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Fulus adalah uang bantu untuk transaksi kecil, dan hanya boleh digunakan secara terbatas untuk jual beli di bawah satuan uang perak terkecil, saat ini adalah satu Dirham.
Sebagaimana syarat sahnya jual-beli, hutang piutang, syirkat, qirad, diyat, zakat, jizya, kharaj dan segala transaksi yang menggunakan uang, maka hanya nuqud Dirham dan Dinar yang dipergunakan sebagai hakimnya.
Pada masa Rasulullah SAW, dirham dan dinar diperjualbelikan dengan cara uji kadar dan beratnya (qirat dan wazan), sedang fulus tidak dipergunakan sama sekali! Padahal peradaban Romawi telah pula memperkenalkan koin-koin perunggu dan tembaga sebagai alat tukar yang lazim diterima pada masa itu. Berikut ini wazan nuqud yang lazim digunakan oleh Rasulullah SAW.
Wazan Dirham Perak
|
Berat Syar'i |
Berat Gram |
Keterangan |
|
1 dirham |
2,975 |
7/10 mitsqal = 14 qirath |
|
1 nasy |
59,5 |
1 nasy = 20 dirham |
|
1 auqiyah |
119 |
1 auqiyah = 40 dirham |
|
1 nuwah |
14,875 |
1 nuwah = 5 dirham |
|
1 daniq |
0,495 |
1 dirham = 6 daniq |
Wazan Dinar Emas
|
Berat Syar'i |
Berat Gram |
Keterangan |
|
1 mitsqal |
4,25 |
Berat dinar standar |
|
1 daniq emas |
0,53125 |
1 mitsqal = 8 daniq emas |
|
1 qirath |
0,2125 |
1 mitsqal = 20 qirath |
Untuk mengatasi kekurangan unit-unit kecil dalam nuqud, para Sahabat memecah koin dirham menjadi enam bagian (1/6) yang disebut daniq perak. Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib RA memotong dinar menjadi empat bagian (1/4) untuk membeli sekerat daging. Untuk jual beli di bawah 1 daniq perak para Sahabat yang berdagang di pasar Baqi' al Zubair - pasar pertama yang didirikan oleh Rasulullah SAW pada tahun 1 Hijriah, merelakan saja barang dagangan remeh temeh mereka menjadi sedekah.
Biasanya jual beli makanan pokok selalu ditakar, sehingga beberapa butir kurma menjadi sedekah bagi dhuafa yang membutuhkan, mereka ini kebanyakkan kaum Muhajirin yang mukim di serambi Masjid Nabawi, yang disebut ahlus sufa - asal kata sufi - yang berarti berselimut sambil belajar dan berdzikir. Sering kali anak-anak muslim menjual tenaga mereka untuk membantu pedagang agar mendapat upah berupa jajanan/manisan, setelah mereka menuntut ilmu di madrasah bersama ahlus sufa.
Kebutuhan akan fulus (koin tembaga) baru dimulai ketika Islam telah mencapai Negeri Syam. Atas desakan warga Yahudi di daerah eks Romawi, Khalifah Umar Ibn Khattab RA mencetak koin fulus pada tahun 637 M, dicetak oleh percetakan Yahudi dengan meniru koin dirham sasanid. Fulus ini berlaku khusus di pasar di pemukiman Yahudi di Palestina dan Syiria. Ya, karena mereka terlalu bakhil untuk menyedekahkan sekedar sekeping manisan atau sebutir kurma!
Tak lama kemudian, Khalifah Umar Ibn Khattab RA merasa cemas kalau nantinya fulus menyusup masuk ke Haramain (Mekkah dan Madinah). Maka beliau segera mencetak koin dirham Islam pada tahun 20 H / 641 M (Baca: Umar Ibn Khattab Pelopor Dirham Islam, artikel 25-6-2009 ). Artinya meskipun Umar Ibn Khattab RA mengizinkan fulus dicetak khusus untuk warga Yahudi, tetapi beliau telah membaca dampak buruk dari beredarnya fulus di Darul Islam.
Kaum muslimin sesungguhnya tidak memerlukan fulus sama sekali, Ulama Salaf membatasi penggunaan fulus untuk menegakkan muamalat, dari segala transaksi hanya sedekah biasa saja yang boleh menggunakan fulus - itupun derajatnya lebih rendah dari sedekah berupa senyuman seorang muslim. Dalam Kitab Muamalah, bab al buy, disebutkan larangan jual beli oleh anak kecil, ini menjelaskan bahwa jual beli remeh temeh (biasanya dengan fulus) bukan termasuk tijarah. Dicetaknya fulus bukan untuk digunakan, tetapi untuk ditolak oleh umat Islam, dan menjauhkan sifat bakhil, juga menjauhkan riba.
Strategi Mengatasi Kebutuhan Uang Receh
Dengan dicetaknya fulus, tidak serta merta para Sahabat mau menggunakannya. Mereka lebih menyukai pecahan dari dirham Sasanid yang dipotong dan ditimbang menjadi daniq. Atau butiran perak murni dari penyulingan emas lebih mereka pilih sebagai mata uang, meski mereka harus menimbangnya setiap kali transaksi. Begitu pula yang dilakukan oleh Tabi'in dan Tabiut Tabi'in! Imam Malik berkata: "Tidak ada bedanya sedekah 1 dinar emas dengan sedekah 1 daniq perak, yang membedakan adalah keikhlasan dari niat si pelaku amal." Hal ini menunjukkan ketidaksukaan umum kaum Muslimin generasi awal terhadap fulus.
Bila pasar terbuka (Suq) yang diselenggarakan harus menggunakan recehan, hendaknya Wakala dinar dirham menyediakan butiran-butiran perak murni yang ditimbang menjadi daniq (0,5 gram) yang diikat dalam kantong plastik, misalnya: 0,1 gram; 0,2 gram; dan 0,5 gram yang dibaca sebagai layaknya Rp. 500,- ; Rp. 1.000,- ; dan Rp. 2.500,- karena tidak dicetak koin, maka harganya hanya nilai metal fisik perak murninya saja. Dan ini tidak mengambil hak dari otoritas Amirat pencetak dinar dirham, sebagaimana dahulu generasi salaf melakukannya. Dan bila Amirat telah mencetak daniq maka tak dibutuhkan lagi butiran perak tadi kecuali digunakan sebagai bahan untuk dicetak menjadi koin.
Saran saya sebagai ahli mata uang (numismatik), agar fulus dicetak tanpa angka nominal, dan para calon pembeli atau pedagang boleh menolak fulus sebagaimana generasi salaf melakukannya. Maka muhtasib boleh berkomentar: "Apa bedanya fulus Wakala dengan fulus Bank ini, keduanya tidak disukai oleh Sahabat, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in." Dengan harapan dimasa datang masyarakat lebih menyukai nuqud nabawi ketimbang fulus syaitan! Bila hal ini dilakukan secara istiqomah, Insya Allah Riba akan hancur dengan sendirinya, bersama hancurnya sifat bakhil kita. Amin.


lainnya