03-02-2012 , Jumat Siang
DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.111.000,-
Dinar - Rp. 2.222.000,-
Dinarayn - Rp. 4.444.000,-
DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.067,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.200,-
Dirham - Rp. 66.400,-
Dirhamayn - Rp. 132.800,-
Khamsa - Rp. 332.000,-
HARGA EMAS PERAK DUNIA
Umar Ibn Khattab dan Uang Kulit Unta
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Khalifah Umar pernah memiliki gagasan membuat uang dari kulit Unta
Ada kisah unik pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu,. Suatu ketika beliau memiliki ide untuk menjadikan kulit unta sebagai penilai harga resmi. Artinya menjadikan kulit unta sebagai uang. Namun dengan berbagai pertimbangan, ide tersebut akhirnya dibatalkan.
Al Baladzari dalam Al Buldan Wa Futuhuha Wa Ahkamuha (hal. 515), meriwayatkan : "Sesungguhnya Umar Ibn Khattab pernah berkata: saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata 'kalau begitu unta akan punah'. Maka aku batalkan keinginan tersebut."
Imam Malik, mengkomentari hal ini dalam Al Mudawwanah (Juz : 3) : "Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak."
Di sini perlu diberi catatan numismatik: yang dimaksud dengan uang dari kulit unta, yaitu lembaran komoditas kulit unta (mirip mata uang kulit suku Indian), bukan uang kuintansi atau bank note, yang dalam istilah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu adalah Rama'. Catatan ini penting diberikan karena sebagian pihak mengira ide pemakaian kulit unta sebagai uang itu mirip dengan pemakaian selembar kertas sebagai mata uang bank-note tersebut.
Ini dibuktikan dalam Al Muwatta. Imam Malik rahimullah menulis:
"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar Ibn Khattab mengatakan: Jangan menjual emas untuk emas, kecuali sejenis dengan sejenis. Jangan menjual perak untuk perak, kecuali sejenis dengan sejenis. Jangan melebihkan bagiannya atas bagian lain. Jangan menjual sesuatu yang ada dengan sesuatu yang tidak ada. Jika seseorang memintamu menunggu pembayaran hingga dia berada dirumah, jangan tinggalkan dia. Aku kuatir rama" terjadi padamu. Rama" itu Riba"."
Rama' adalah penundaan pembayaran, seperti uang kertas atau bank note, yang ditegaskan oleh Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu dengan peringatan: Jangan menjual sesuatu yang ada (barang) dengan sesuatu yang tidak ada (surat janji pembayaran). Jadi sangat mustahil kalau Sang Khalifah menghendaki mata uang kertas diterapkan di Darul Islam. Selanjutnya Imam Malik mengatakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam melarang penjualan sebelum serah terima barangnya."
Setelah membatalkan pemakaian kulit unta sebagai uang, pada tahun 20 Hijriah, Khalifah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu menerbitkan koin Dirham Islam pertama di muka bumi, sesuai qadar Nuqud Nabawiyah. Standar yang ditetapkan adalah: Dinar seberat 1 mitsqal = 20 qirat (4,25 gram) dengan qadar emas 22 k, dan Dirham seberat 7/10 mitsqal = 14 qirat (2,975 gram) dengan qadar perak murni (99.95%). Rancang bangun koin Dirham berdasarkan pola Persia ditambah huruf Arab gaya Kufi, dengan lafatz: Bismillah atau juga Bismillahi Rabbi di tepi lingkaran koin


Dirham Khalifah Umar Ibn Khattab RA, Bismillah, 20 Hijriah


Dinar Khalifah Abdulmalik ibn Marwan, Syahadatain dan Al Ikhlas, 77 Hijriah.
Zaid Ibn Tsabit radhiyallah anhu, secara khusus menamakan kuitansi-kuitansi itu sebagai Riba yang diperjualbelikan orang sebelum serah terima barang. Karena merupakan kuitansi atas uang yang belum ditebus koinnya, lalu beliau memasang tanda peringatan tentang larangan bermuamalat dengan kuitansi uang atau kuitansi barang di Pasar Al-Jar.
Sejak saat itu umat Islam menolak penggunaan sistem uang kertas selama 1300 tahun lebih. Sampai datanglah para penyusup Yahudi yang menerobos jantung kekhalifahan Utsmaniyah, menunggangi perang saudara 180 tahun lamanya, mendirikan bank sentral di Darul Islam. Runtuhlah kekhalifahan, runtuhlah Dinar dan Dirham, dan runtuhlah syariat Islam.
Tapi kini, Dinar dan Dirham telah kembali, maka tegaklah salah satu pilar syariat Islam.
Dibaca : 1937 kali


lainnya
- Lebih Dekat dengan Kesultanan Sulu
- Haramnya Gadai Emas
- Harap Harap Cemas 2012
- Memahami Peran dan Fungsi Fulus
- E-KTP Amankah?
Index kategori : Artikel