03-02-2012 , Jumat Siang
DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.111.000,-
Dinar - Rp. 2.222.000,-
Dinarayn - Rp. 4.444.000,-
DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.067,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.200,-
Dirham - Rp. 66.400,-
Dirhamayn - Rp. 132.800,-
Khamsa - Rp. 332.000,-
HARGA EMAS PERAK DUNIA
Umar ibn Khattab Pelopor Dirham Islam
Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia
Ketika tahun ke 2 H, dibakukan kadar Dinar emas dan Dirham perak oleh Rasulullah tanpa mengubah wujud fisiknya.
Ketetapan yang ia berlakukan adalah mengadopsi begitu saja koin emas Romawi yang beredar saat itu, yakni Dinarius, yang berkadar satu mithqal, atau 20 qirat. Tetapi atas koin perak dari Persia, Drachma, ia melakukan perubahan. Tiga jenis Drachma dengan ukuran kadar yang berbeda-beda, yakni Drachma besar 20 qirat, Drachma kecil 10 qirat dan Drachma sedang 12 qirat, dirata-ratakan kadarnya.
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam menghitungnya sebagai berikut :

Dengan ketetatapan ini maka diperoleh rasio Dinar dan Dirham adalah 14/20 atau 7/10. Dalam berat kita peroleh satu Dinar adalah 4.25 gr (emas) dan satu Dirham adalah 3 gr (perak). Secara fisik koin-koin yang beredar tetap itu tak berubah, bercorak sesuai dengan penerbitnya, yakni raja-raja di Romawi dan di Persia.
Situasi ini terus berlangsung sampai beberapa tahun kemudian, ketika Khalifah Umar ibn Khattab memutuskan untuk mulai mencetak koin sendiri, yang dimulai dengan koin Dirham. Dari peristiwa ini kita dapat memahami pernyataan yang acap ada dalam buku-buku fikih yang menyatakan bahwa "Dinar Islam sama dengan Dinar Jahiliyah tapi Dirham Islam tidak sama dengan Dirham Jahiliyah."
Ada kisah unik pada masa Khalifah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu, pada awal proses penerbitan Dirham Islam ini. Satu kali beliau memiliki ide untuk menjadikan uang dari kulit unta sebagai nilai harga resmi. Namun dengan berbagai pertimbangan, ide tersebut akhirnya dibatalkan.
Al Baladzari dalam Al Buldan Wa Futuhuha Wa Ahkamuha (hal. 515), meriwayatkan : "Sesungguhnya Umar Ibn Khattab pernah berkata: saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata 'kalau begitu unta akan punah'. Maka aku batalkan keinginan tersebut." Imam Malik, mengkomentari hal ini dalam Al Mudawwanah (Juz : 3): "Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak."
Di sini perlu diberi catatan Numismatik yaitu bahwa yang dimaksud dengan uang dari kulit unta, yaitu lembaran komoditas kulit unta (mirip mata uang kulit suku Indian), bukan uang kuintansi atau bank note, yang dalam istilah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu adalah Rama’'. Catatan ini penting diberikan karena sebagian pihak mengira ide pemakaian kulit unta sebagai uang itu mirip dengan pemakaian selembar kertas sebagai mata uang bank-note tersebut.
Ini dibuktikan dalam Al Muwatha Imam Malik rahimullah :
"Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah ibn Umar bahwa Umar Ibn Khattab mengatakan : Jangan menjual emas untuk emas, kecuali sejenis dengan sejenis. Jangan menjual perak untuk perak, kecuali sejenis dengan sejenis. Jangan melebihkan bagiannya atas bagian lain. Jangan menjual sesuatu yang ada dengan sesuatu yang tidak ada. Jika seseorang memintamu menunggu pembayaran hingga dia berada dirumah, jangan tinggalkan dia. Aku kuatir rama' terjadi padamu. Rama' itu Riba'."
Rama' adalah penundaan pembayaran, seperti uang kertas atau bank note, yang ditegaskan oleh Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu dengan peringatan: Jangan menjual sesuatu yang ada (barang) dengan sesuatu yang tidak ada (surat janji pembayaran). Jadi sangat mustahil kalau Sang Khalifah menghendaki mata uang kertas diterapkan di Darul Islam.
Selanjutnya Imam Malik mengatakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam melarang penjualan sebelum serah terima barangnya." Semua itu menegaskan bahwa menurut syariat Islam uang kertas tidak pernah dibenarkan dipakai sebagai alat tukar. Uang kertas adalah riba, haram hukumnya.
Setelah membatalkan pemakaian kulit unta sebagai uang, pada tahun 20 hijriah, Khalifah Umar Ibn Khattab radhiyallah anhu menerbitkan koin Dirham Islam pertama di muka bumi, sesuai qadar Nuqud Nabawiyah. Standar yang ditetapkannya mengikuti ketetapan dari Rasulallah SAW di atas yaitu: Dinar seberat 1 mitsqal = 20 qirat (4,25 gram) dengan qadar emas 22 k, dan Dirham seberat 7/10 mitsqal = 14 qirat (2,975 gram) dengan qadar perak murni.
Rancang bangun koin Dirham berdasarkan pola Persia oleh Khalifah Umar ditambah huruf Arab gaya Kufi, dengan lafatz Bismillah atau juga Bismillahi Rabbi di tepi lingkaran koin. Sepanjang sejarah corak koin Dirham (dan juga Dinar) acap berubah-ubah, sesuai dengan keputusan otoritas yang menerbitkannya.
Di zaman modern di abad ke 21 ini, Dinar dan Dirham, pertama kali dicetak kembali pada 1992, di Granada, Spanyol, juga oleh orang yang bernama sama dengan Khalifah Umar ibn Khattab, yakni Umar Ibrahim Vadillo. Corak yang dipilihnya kini dikenal sebagai Dinar Dirham "Seri Haji", karena bercorak Masjid Nabawi (untuk Dinar) dan Masjidil Haram (untuk Dirham). Dinar-Dirham Seri Haji ini kini telah beredar di berbagai sudut dunia, mulai dari Maroko sampai Merauke.

Dirham Khalifah Umar Ibn Khattab RA, Bismillah, 20 Hijriah

Dinar Khalifah Abdulmalik ibn Marwan, Syahadatain dan Al Ikhlas, 77 Hijriah.

Dinar dan Dirham Seri Haji

Dinar Seri Nusantara
Di Indonesia, selain Dinar Dirham Seri Haji ini, dalam waktu dekat juga akan beredar koin-koin bercorak Nusantara. Wakala Induk Nusantara akan menerbitkan dan mengedarkan Dinar bercorak Masjid Demak dalam satuan 2 Dinar dan 1/2 Dinar. Pemilihan Masjid Demak ini sekaligus mengingatkan kita kepada fakta sejarah bahwa Islam di Jawa dimulai dari Kesultanan Demak, di bawah otoritas Raden Patah, dalam bimbingan para Aulia, yaitu Wali Songo, khususnya Sunan Kali Jaga.
Dibaca : 2411 kali


lainnya
- Lebih Dekat dengan Kesultanan Sulu
- Haramnya Gadai Emas
- Harap Harap Cemas 2012
- Memahami Peran dan Fungsi Fulus
- E-KTP Amankah?
Index kategori : Artikel