NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 24 Juli 2012
Berzakatlah Hanya dengan Dinar atau Dirham
H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Zakat harta uang harus dikembalikan kepada sunnahnya yakni hanya ditarik dan dibayarkan dengan Dinar emas atau Dirham perak



Seluruh ketentuan syariat yang berkaitan dengan harta dan transaksi muamalat (jual-beli, utang-piutang, dsb), termasuk untuk zakat uang dan perdagangan, hanya ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak. Nisabnya pun ditetapkan dengannya yaitu 20 Dinar emas (sekitar 85 gram emas) dan 200 Dirham perak (sekitar 595 gr perak).

Untuk membayarkannya pun harus dengan Dinar emas atau Dirham perak, sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki setelah satu tahun. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan uang kertas (dayn atau nota hutang).

Berikut adalah syariat zakat sebagaimana difatwakan oleh para ulama.

Bagaimana Posisi Maddhab Syafi'i?
Imam Syafi'i, dalam kitabnya Risalah, menyatakan:
Rasulullah [SAW] memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] qiyas bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menimbun atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.

Manusia memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rasulullah [SAW] maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.
Bagaimana Posisi Maddhab Maliki?
Syekh Muhammad Illysh, Mufti Al Azhar, pada 1900-an, mewakili posisi Madhhab Maliki, secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat. Fatwanya:
Kalau zakat menjadi wajib karena pertimbangan substansinya sebagai barang berharga (merchandise), maka nisabnya tidak ditetapkan berdasarkan nilai [nominal]-nya melainkan atas dasar substansi dan jumlahnya, sebagaimana pada perak, emas, biji-bijian atau buah-buahan.

Karena substansi [uang kertas] tidak relevan [dalam nilai] dalam hal zakat, maka ia harus diperlakukan sebagaimana tembaga, besi atau substansi sejenis lainnya.
Maksudnya, sama dengan posisi Imam Syafi'i, (uang) kertas disamakan dengan besi atau tembaga, hanya dapat dinilai berdasar beratnya, sedang nilainya harus ditakar dengan nuqud (Dinar atau Dirham). Ketiganya terkena zakat hanya bila diperdagangkan, dan tidak sah dipakai sebagai pembayar zakat.

Bagaimana Posisi Maddhab Hanafi?
Imam Abu Yusuf, satu di antara dua murid utama Imam Abu Hanifah, dan pendiri Madhhab Hanafi, menulis surat kepada Sultan Harun Al Rashid, (memerintah 170H/786M-193H/809M). Ia menegaskan keharaman uang selain emas dan perak sebagai alat pembayaran zakat. Ia menulis:
Haram hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mengambil uang selain emas dan perak, yakni koin yang disebut Sutuqa, dari para pemilik tanah sebagai alat pembayaran kharaj dan ushr mereka. Sebab walaupun koin-koin ini merupakan koin resmi dan semua orang menerimanya, ia tidak terbuat dari emas melainkan tembaga. Haram hukumnya menerima uang yang bukan emas dan perak sebagai zakat atau kharaj.
Dari berbagai fatwa hukum para imam di atas di atas sangat jelas bahwa zakat harta dan perniagaan tidak dapat dibayarkan kecuali hanya dengan Dinar emas atau Dirham perak.

Cara Menghitung dan Membayarkan
Bila Anda memiliki Dinar emas atau Dirham perak yang telah melewati nisab, yaitu 20 Dinar atau 200 Dirham, maka harus dikeluarkan zakatnya 2.5%, yaitu 0.5 Dinar atau 5 Dirham.

Bila harta Anda masih berupa uang kertas atau turunannya (deposito, saham, cek, dsb), harus Anda takar nisabnya dengan Dinar atau Dirham. Nisab zakat mal adalah 20 Dinar emas atau 200 Dirham perak. Zakatnya 2.5%-nya. Harta yang dihitung hanyalah yang telah memenuhi haul-nya, yakni tersimpan selama setahun.

Untuk mengetahui nilai tukar Dinar emas dan Dirham perak bisa menghubungi wakala terdekat atau memantaunya di HU Republika atau website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

Kewajiban zakat 2.5% dari total harta Anda kemudian ditukarkan dengan salah satu mata uang syar'i ini, Dinar Emas atau Dirham Perak. Dengan Dinar Emas atau Dirham Perak inilah baru Anda dapat membayarkan zakat.

Membayarkan Zakat Anda
Zakat harus ditarik, dikumpulkan, dan dibagikan, oleh para Amir atau Sultan atau orang yang ditunjuknya, melalui Baitul Mal yang mereka dirikan. Untuk menegakkan rukun ini Amirat Indonesia sejak 2009, melakukan penarikan dan pembagian zakat melalui Baitul Mal Nusantara (BMN). Sampai saat ini BMN telah membagikan zakat mal sekitar 12.000 Dirham perak di berbagai wilayah di Indonesia.

Agar mustahik mudah memanfaatkan Dinar atau Dirham mereka BMN bersama Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantar) secara reguler menyelenggarakan Festival Hari Pasaran (FHP). Kegiatan Jawara dapat dilihat di www.jawaradinar.com. FHP telah diadakan sekitar 100 kali. Saat ini BMN juga menyiapkan pembangunan Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.

Harta zakat di BMN 100% dibagikan kepada mustahik. Zakat tidak boleh digunakan untuk overhead, biaya administrasi, atau pun sesuatu program. Hak menggunakan uang zakat sepenuhnya ada di tangan para mustahik.

Info lebih lanjut:

Baitul Mal Nusantara (BMN)
www.bmnusantara.org
Jl. M Ali No. 2 RT 003/Rw 04
Kel Tanah Baru - Kota Depok 16426
Telp. 7756071-7752699
email: [email protected]

Dibaca : 2519 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO