NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
11-10-2013 , Jum'at Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.057.500,-
Dinar - Rp. 2.115.000,-
Dinarayn - Rp. 4.230.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Depok, 24 Juni 2011
Hati-Hati, Dinar Dirham Terkikis
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Salah satu cara orang makan riba di zaman dulu adalah dengan mengikis koin. Berikut adalah contoh koin Dinar yang telah terkikis.

Dalam salah satu riwayat Nabi Muhammad Salallahualaihi wa salam menyatkan bahwa: "Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran dan timbangannya, dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangannya, dan dari tangan ke tangan (kontan), kelebihannya adalah riba."

Pernyataan ini sangat penting dipahami juga dalam kaitannya dengan koin Dinar emas dan Dirham perak, kareana keduanya adalah satuan berat, yang tak boleh berubah. Dinar adalah 1 mithqal, yakni 4.25 gr, sedangkan untuk Dirham perak mengikutinya dengan rasio 7/10, yaitu 2.975 gr perak.

Di masa lalu, salah satu cara orang memakan riba, adalah dengan mengikis koin Dinar atau Dirham, hingga beratnya tidak lagi memenuhi syarat. Debu emas dan perak hasil kikisan itu dikumpukan dan kemudian diolah lagi, entah jadi perhiasan ataupun koin baru.

Saat ini WIM telah menetapkan standar toleransi berat koin emas untuk bisa tetap dinyatakan sebagai 1 mithqal adalah 4.25 gr +/- 1%. Artinya bila koin Dinar atau Dirham berkurang atau kelebihan masing-masing sebanyak 1%, yaitu 0.0425 gr untuk Dinar dan 0.0297 untuk Dirham, maka koin tersebut harus dilebur dan dicetak ulang, dengan dikoreksi beratnya.

Koin-koin yang telah beredar tentunya tidak mungkin mengalami penambahan berat, kecuali karena kotoran; tetapi dimungkinkan berkurang beratnya, akibat aus secara alamiah karena gesekan-gesekan atau sengaja dikikis. Berat minimal koin Dinar adalah 4.20 gr, sedang Dirham perak adalah 2.945 gr.

Pengikisan secara sengaja untuk mengambil debu emas dan peraknya, saat ini, kemungkinannya kecil terjadi. Tetapi, tanpa sengaja, bisa saja hal ini terjadi tanpa disadari akibat salah satu teknik pengujian, karena koin digesekkan ke batu gosok. Secara fisik ini akan terlihat dengan kerepesnya permukaan koin, terutama pada gerigi tepi koin, yang dibuat untuk melindungi koin dari pengikisan.

Beriktu adalah foto-foto mikroskopik yang diambil oleh Ibu Novy Wulandari dari Wakala Ar Rafi, Bandung, yang memperlihatkan koin yang sebagian sisinya telah gerepes. Ketika ditimbang koin Dinar tersebut beratnya 4.22 gr, yang masih dalam batas toleransi 1 mithqal menurut WIM. Hanya saja karena secara fisik cacatnya cukup berat, maka koin tersebut harus dilebur dan dicetak ulang.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Haji Umar Ibrahim Vadillo emas murni 24 karat relatif lunak, dan kemungkinan mengalami kikisan secara alamiah, akibat gesekan sesama koin, misalnya, akan lebih mudah terjadi. Dari hasil penelitian umur koin emas 24 karat adalah 3 tahun, sebelum mengalami keausan. Koin emas 22 karat, dengan campuran perak dan atau tembaga, akan menjadikan umurnya jauh lebih panjang, sampai 15 tahunan.

Kecuali kalau koin itu hanya disimpan di lemari. Tetapi, Dinar dan Dirham adalah alat tukar yang harus terus-menerus berpindah dari tangan ke tangan. Menimbunnya terus-menerus adalah haram hukumnya. Dalam Al Quran, yakni surat at Taubah ayat 34, Allah Taala berfirman, yang artinya: "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih."

Apakah bentuk hukuman yang pedih ini?

Dalam ayat 35, surat yang sama, Allah Taala, melanjutkan: "Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu diseterika dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan itu."

Sangat jelas dan tegas, siksaan bagi penimbun harta adalah tersurat dengan lugas, diseterika dengan lelehan Dinar emas dan Dirham perak Anda sendiri pada 'dahi, lambung dan punggung. Dalam dua ayat terebut Allah Taala menggunakan istilah 'yaknizun, yang darinya juga lahir istilan 'kanzul mal, yang secara spesifik hanya dimaksudkan kepada meyimpan dan menimbun emas dan perak, yakni alat tukar atau uang yang seharusnya beredar di masyarakat.

Foto-foto Mikroskopis Koin Terkikis

Koin bagus, kelihatan bagian tepi koin masih bagus (lekukan/garis hitam pada sisi luar)

Koin cacat kemungkinan karena digesek merata (digesek secara tidur) pada bagian sisi belakang (lekukan/garis hitam pada sisi luar sudah hilang)

Koin cacat kemungkinan karena digesek pada bagian lingkaran terluar (digesek secara berdiri)


Dibaca : 5872 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO