NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Kuala Lumpur, 24 April 2012
Inilah Saat Terbaik Tegakkan Dinar Dirham
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Dalam wejangan selama sekitar 30 menit ini Shakyh Umar Vadillo menyatakan inilah saat terbaik bagi setiap muslim untuk terlibat mengembalikan muamalah. Disertai teks dalam bahasa Melayu

Ini waktu yang penuh dengan kesulitan. Ini adalah masa penuh bergelimang dengan riba. Tapi inilah waktu terbaik kita untuk mendekatkan diri kepada Allah, subhanahu wa ta'ala. Beribu kesulitan, tetapi ada beribu kesempatan baik, untuk menyebut nama Allah, subhanahu wa ta'ala.

Jalan untuk itu, untuk mendekatkan diri dengan Allah Ta'ala, adalah menegakkan kembali syariat muamalat dan rukun zakat. Hal penting dari hadirnya kembali Dinar dan Dirham, kata Shaykh Umar, adalah akan kembali digunakannya Dinar dan Dirham secara resmi untuk membayar zakat. Sebab zakat hanya bisa dibayar dengan 'ayn, tidak bisa dengan dayn, seperti uang kertas. Bahkan bila uang kertas itu mewakili koin emas atau perak (dayn).

Pembayaran zakat dengan uang kertas, selama ini, adalah akibat keadaan darurat - saat Dinar dan Dirham belum tersedia kembali. Dengan kembalinya Dinar dan Dirham di tangan para sultan, keadaan darurat ini telah berakhir. Sambil menuju kepada keadaan ideal, inilah saatnya bagi setiap Muslim untuk berbuat.

Ketika kebanyakan orang belum mengerti, atau enggan melakukannya, atau merasak sulit dengannya, justru inilah saat terbaik bagi kita untuk menjalankannya.

Selengkapnya silakan unduh dan simak pengajaran yang diberikan oleh Shaykh Umar pada salah satu sesi Dinihari Dinar, Kuala Lumpur, yang sangat bagus ini.

http://www.youtube.com/watch?v=1gCygsywdsg


Dibaca : 2563 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO