NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Capetown, 22 Mei 2012
Islam Saat Ini
Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi -
Tak akan ada yang berubah pada sunataullah. Ada kewajiban pada setiap komunitas Muslim untuk memiliki seorang Amir, dan seorang Sultan di atas semua Umat.

Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah, Yang Maha Perkasa.
Tidak akan ada yang berubah pada Sunatullah. Hanya Muslimlah yang membentuk sebuah jamaah. Tidak ada yang namanya 'masyarakat internasional' itu. Hukum internasional adalah ilusi. lembaga-lembaga internasional tidak memiliki substansi dan realitas. Konstitusi tidak memiliki keadilan atau kekuasaan. Kekuasaan hanyalah milik Allah. Konstitusi, karena buatan manusia tidak memiliki otoritas dan kebenarannya tidak ada. Karena non-eksistensialitasnya, ia hanya akan menimbulkan efek yang berkebalikan dari klaim mereka. Penyebab yang batil akan menghasilkan efek yang juga batil. 



Seseorang bisa menunjuk orang lain untuk mewakilinya. Otoritas dapat ditransfer secara bebas dari satu orang ke seseorang yang lain. Tapi sekumpulan manusia tidak dapat menunjuk satu orang untuk mewakili mereka, pada gilirannya salah satu harus menyerahkan otoritas itu kepada sekelompok orang. Pada gilirannya kelompok tersebut pasti akan menyerahkan kewenangan kolektif ini ke kelompok inti yang pada akhirnya akan didominasi oleh salah satu anggotanya saja. Dengan demikian instrumen yang dirancang untuk memberikan keputusan oleh semua akhirnya menjadi diktat hanya oleh satu orang. 



Kewenangan untuk mengatur merupakan hak dari kelompok inti tetapi bagaimanapun harus menyerahkan kekuasaan itu pada satu orang. Seorang pemimpin pendahulu dapat menunjuk pemimpin berikutnya. Pemimpin bisa menunjuk sebuah kolega untuk menunjuk pemimpin masa depan. Pemimpin dapat membuat klaim dan menggenggamnya melalui kekuatan dan pengakuan. Kekuasaan, bagaimanapun, tidak berasal dari bawah, tapi harus datang dari atas. 



Kepemimpinan datang dengan Jihad dan juga oleh tekanan dari dalam sendiri. Ketika keduanya hadir bersama-sama ia tak akan terbendung dan diberkahi seperti dalam kasus Khalifah Mu'awiyya , yang oleh Qadhi Abu Bakar dari Granada dikatakan, 'Bagi kita ia seperti yang kelima dari Khulafa ar-Rasyidin.' 



Manusia dewasa tidak memiliki hak. Anak-anak memiliki hak karena mereka tidak bisa mengatur urusan mereka sendiri, sehingga butuh perlindungan. Namun, mereka juga menuntut hak, karena dalam dunia mereka sendiri tidak ada kewenangan maupun pemahaman tentang bagaimana sesuatu terjadi. 'Hak asasi manusia' dengan demikian adalah pengelabuan. 
Manusia dewasa hanya memiliki kewajiban, perbuatan yang disukai, perbuatan yang dibenci, perbuatan yang terlarang dan yang diizinkan. Apa yang tidak dilarang oleh Allah dan Sunnah, berarti diizinkan. 
Kewajiban-kewajiban dasar sebuah peradaban yang adil adalah sebagai berikut:

Kaum dewasa mengkonfirmasikan ketunggalan Allah dan Kerasulan Muhammad, sallalahu alayhi wa sallam . Lima kali sehari sujud sebagaimana ditetapkan. Sebuah kewajiban atas kekayaan tahunan yang akan diambil oleh salah satu kolektor resmi yang ditunjuk oleh seorang Amir. Sebuah kewajiban berpuasa dari subuh sampai senja di bulan Ramadhan. Sebuah ziarah ke Rumah Allah dan padang 'Arafah bila mampu dalam sekali waktu. Sebuah kewajiban lebih lanjut, dengan alasan kondisional, adalah untuk berjihad di bawah pemimpin yang sah. Kewajiban ini memiliki keharusan dan pada gilirannya akan mengisi pola sosial peradaban baru, yang selaras dengan Hukum Ilahi.

Kewajiban Masyarakat Muslim
Kewajiban dari kewajiban tersebut adalah sebagai berikut: Masyarakat Islam adalah hamba mulia Allah, subhanahu wa ta'ala,. Karena itu mereka terikat untuk saling melindungi dan membela satu sama lain.


Mereka berkewajiban untuk membimbing orang lain kepada kebaikan dan memperingatkan konsekuensi bila menolak aturan Allah. Hasil di Kerajaan Ghaib nanti adalah mereka akan ditakdirkan menghuni Neraka. Produk dalam kerajaan duniawi adalah perang yang akan dilakukan atas mereka sampai mereka mengkonfirmasikan Ketunggalan Allah.

Sebagai persiapan atas dua cara yang mungkin bagi kaum muslimin ini ada kewajiban lebih lanjut. Mereka dilarang mengambil orang Yahudi dan Kristen sebagai teman mereka karena mereka adalah musuh. Juga karena posisi intelektual dan spiritual mereka adalah kufur, menutup-nutupi, mereka akan melakukan apa saja untuk menghentikan orang beriman dalam keyakinan mereka dan keyakinan kepada Allah. Sesungguhnya, Allah telah memperingatkan kita bahwa mereka tidak akan puas hingga mereka menjadikan kita mengikuti transaksi hidup mereka, yang kufur, menipu dan munafik. 



Dengan demikian ada perbedaan penting antara kaum Muslim dan kafir. Ini bukan soal moral atau psikologis, melainkan sosial dan politik. Kita harus menghentikan diperbudak, dipermalukan, diejek, dan akhirnya dibantai oleh orang-orang yang tanpa keadilan dan tanpa hukum, karena hukum diciptakan manusia sendiri (humanisme), yang telah kita lihat hasilnya sebagai kebalikan dari klaim mereka. Mereka mengklaim persaudaraan dan melakukan genosida. Mereka mengklaim kebebasan dan memperbudak jutaan orang dalam penjara dan kamp konsentrasi. Mereka mengklaim kesetaraan dan menempatkan kekayaan dunia di tangan beberapa ratus orang saja dan memastikan jutaan orang dalam kemiskinan dan kelaparan.


Mereka menyebutnya dengan toleransi, yang merupakan deklarasi intoleransi mereka terhadap kita. Doktrin mereka tentang toleransi adalah intoleransi.

Setiap hukum , setiap perkembangan, kemajuan, moralitas, dan evolusi yang mereka klaim terbukti bertentangan hasilnya. Dengan memeluk nihilisme sebagai satu-satunya metode yang memungkinkan pencurian abadi melalui riba yang mereka terapkan pada orang lain, harus dilihat bahwa masyarakat kafir membelok pada kehancurannya sendiri. Kita tidak boleh biarkan hal ini, karena perintah kita datang hanya dari Allah dan Rasul-Nya, salallahu alaihi wasallam.



Oleh karena itu ada kewajiban pada setiap komunitas Muslim untuk memiliki seorang Amir, dan seorang Sultan di atas semua Umat.


Itu memerlukan suatu kewajiban berjihad.


Yang memerlukan penerimaan atas fakta dasar bahwa kaum Muslim adalah tentara terhadap orang-orang kafir.

Yang memerlukan bahwa Zakat adalah pendukung kehidupan yang harus dibayarkan, menuruti Amal 'Madinah, dalam Dinar emas dan Dirham perak, serta kekayaan lain yang diwajibkan zakat atasnya.



�Pada gilirannya baik Jihad dan Zakat menentukan kewajiban untuk mengidentifikasi Ahlul adh-dhimmi sehingga mereka membayar pajak-dhimmi, jizya, membebaskan mereka dari zakat dan kewajiban militer, dan meyakinkan mereka perlindungan agama.

Karena alat bayar zakat adalah Dinar dan Dirham , maka ini pula mata uang kaum muslimin.



Semua praktek-praktek keuangan dan perdagangan harus diperbaharui dan direnovasi , kembali ke peradaban dari masyarakat Islam.

Perdagangan memilik aturan-aturan, yang diproyeksikan dari Madinah dan penting bagi pulihnya kesehatan masyarakat setelah ditindas melalalui sistem monopoli kafir, billionairisme dan penghapusan perdagangan dan pertukaran oleh kekuatan super-market, jaringan distribusi barang dari satu sumber saja, dan perdagangan lewat toko-toko, dan bukan pasar terbuka, yang merupakan dasar kapitalisme borjuis.

Kewajiban langsung dalam Islam mengenai perdagangan tidak hanya melibatkan penghapusan mata uang kertas dan elektronik tetapi juga lembaga perbankan dan bursa saham, bahkan ketika teleh menyebut diri mereka dengan embel-embel 'Islam'. Di tempat mereka yang baru, dinamis, fungsi instrumen pertukaran dan kekayaan dapat diciptakan yang tidak mempertentangkan orang sebagai miliarder dan pengemis.

Pola Otoritas Islam
Islam adalah pandangan dunia yang memberikan masyarakat peradaban tinggi, dan dari pandangan dunia ini selanjutnya memberi mereka Jannah, dan pertemuan dengan Tuhan mereka. 


Mengikuti Jihad dari kaum Muslim, yang dikombinasikan dengan takdir yang tak terelakkan yang sudah turun kepada orang-orang kafir dalam pemenuhan Ayat Ilahi yang mengumumkan deklarasi perang oleh Rasul, salallahualaihi wasallam, dan itu berarti oleh pasukan Muslim, dan oleh Allah sendiri, adalah untuk kemuliaan-Nya, yang berarti melalui jaringan tak terhindarkan dari peristiwa yang telah ditakdirkan - bahwa elemen-elemen ini semua akan memusnahkan riba. Hal ini pada gilirannya akan mengalirkan kekayaan besar emas dunia yang saat ini ditimbun, disimpan-simpan di brankas bawah tanah di seluruh dunia, sementara jutaan orang kelaparan dan empat ratus orang mengontrolnya sebagai tiran.


Jihad, Jihad yang mulia, di bawah bendera Nabiuallah SAW itu, akan melawan para pengendali, pemegang dan penimbun, kekayaan yang harus dikeluarkan sebagian sebagai ghanimah dan kemudian dikenakan khumus, sesuai aturan Jihad, dan kemudian didistribusikan, menuruti aturan Zakat. 



Karunia mengalirnya Zakat yang ditarik akan menjadi bahan dasar bagi peradaban Islam yang baru. Pergolakan sosial dan penyemaian kembali yang berlangsung di zaman mendatang akan kembali membangun keadilan dan kasih sayang dari Allah. Ini memiliki kekuatan membebaskan yang luar biasa, menggantikan legalitas hukum Romawi kafir yang memalukan , yang tanpa henti pada mulanya direvisi dan dirusak secara sadis oleh imam selibat kristen dan kemudian oleh modernis Yahudi-sekuler. Ini adalah hukum yang sama yang telah mengutuk ribuan orang tak bersalah mati karena pembunuhan yang semestinya dapat hidup di bawah kejelasan dan keadilan Islam, yang sangat memerlukan kesaksian. Hukuman fisik langsung, bukti mutlak atas kesalahan, peradilan tanpa transaksi uang, dan peradilan oleh legalis, bukan pendapat mayoritas bodoh warga, penghapusan hukuman penjara dan penjara itu sendiri, inilah beberapa hasil langsung dari pemulihkan keadilan Tuhan dalam praktek para hakim yang berkualitas.


Dalam hukum Islam masyarakat Muslim menyeru kepada kema�rufan dan mencegah kemunkaran. Tidak ada pertanyaan tentang hak-hak minoritas, hukum Allah adalah yang terpenting, tetapi ada hak istimewa bagi minoritas, juga ditentukan dan didefinisikan, baik keselamatan maupun mengamankan dan mencegah subversi atas dominasi Islam.


Pemerintahan dalam Islam adalah pelayanan. Adalah kekuasaan yang dialokasikan untuk zona pelayanan. 



1). Pendidikan hakim dan ulama diawasi oleh Syaikh al-Islam. Dia juga adalah pelindung penerapan hukum, melihat bahwa tidak ada peraturan baru yang bertentangan dengan parameter luas dasar dan hukum yang konstan.


2). Kepala militer secara langsung bertanggung jawab kepada penguasa. 



3). Tariqah sufi, yang selalu di bawah Syaikh yang dominan saat itu, meyakinkan mereka bebas dari inovasi yang serius atau fantasi Syiah. Peran ini penting karena tariqah menjadi penyangga baik dengan masyarakat umum maupun anggota Paguyuban produksi (Guild) yang kembali dipulihkan, menjamin penghapusan bingkai kapitalis untuk proses produksi. 



4). Pemerintahan wilayah pusat, dan hubungan dengan satelit Amirat-amirat Islam, semua berada di bawah otoritas koordinasi dari Wazir Utama, yang berfokus pada eksekusi otoritas dalam masyarakat. 



Semua lingkaran kekuasaan itu terintegrasi dalam dinamika sosial di sekitar otoritas Sultan-Khalifah. Dia bukan otokrat, atau diktator, melainkan adalah hamba Haramain dan penjaga keamanan Muslim. Ia juga bukti nyata dari ridho Allah dengannya Dienul Islam.


Kewajibannya adalah sebagai berikut:
Untuk melindungi Haramain dan mengamanan pemeliharaan mereka. Untuk menjamin Haji. Untuk menetapkan waktu salat dua Ied, dan saat Ramadan. Untuk menjamin pelaksanaan yang benar dari salah Jumat. Untuk menjamin berat dan kadar kemurnian Dinar dan Dirham, dan kebenaran dari timbangan dan takaran. Dan, menyatakan Jihad kapan dan di mana diperlukan di Dar al-Islam. 



Orang bisa menambahkan kewajiban ini dengan tidak meninggalkan wilayah luar sepenuhnya stasis, namun untuk terus dalam panggilan Islam yang diarahkan kepada orang-orang kafir dan yang tidak beradab. 



Semua ini adalah hasil gemilang dan tak terelakkan dari Islam yang kini hidup yang sudah dalam proses menghancurkan Judeo-sekularisme, bencana ekologis yang dibawanya, kerusakan sosialnya, kehancuran kemanusiaan dan kaum perempuan, norma-norma perkotaan, pemerkosaan , pembunuhan dan anarki, perzinahannya yang merajalela, kekejamannya terhadap anak-anak, riba yang menggurita, perbudakan dan pemiskinan jutaan orang, perang genosidanya terhadap Islam, pemerintahannya oleh perbankan dan oligarki korporasi, mitos demorkasi yang memperbudak, dan bergegas mengerikan ke arah kehancuran diri sendiri. 



Restorasi Islam, berarti restorasi Personal Rule, sultaniyya, dengan batas keadilan, dan penghapusan negara fiskal. Ini adalah akhir bagi ateisme yang telah mengutuk semua pria, wanita dan anak-anak selama dua ratus tahun terakhir ini. 



Ini membawa kepada masyarakat berita gembira dan peringatan. Neraka adalah realitas di alam ghaib, dan kita telah menyaksikannya di tangan para kuffar di dunia terlihat ini. Surga adalah suatu realitas dan orang-orang yang menjalankan salat, puasa, haji dan zakat , telah merasakan janji itu di dunia ini. 



Kita adalah orang-orang yang bebas dari takhayul, astrologi dan setan. Kita beriman pada yang ghaib. 



Kita menyatakan bahwa Allah, Tuhan seluruh alam semesta, adalah Satu, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita menyatakan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, diutus bagi seluruh umat manusia. 



Dan dengan keyakinan akan Keesaan Allah dan finalitas Rasul-Nya beserta risalahnya itu, kita mengimani Kitab lainnya, para Rasul dan Malaikat, Hari Terakhir, Hari Perhitungan Penghakiman, dan Keputusan Takdir. Dan akhirnya Islam akan unggul atas semua agama-agama lain, seperti yang dijanjikan dalam kitab-Nya, yang hari ini mengatur dunia, sampai akhir zaman.

Dibaca : 2251 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO