NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 31 Oktober 2012
Kelola Dana Haji dalam Dinar
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Menggunakan Dinar Emas untuk ONH lebih bermaslahat daripada uang kertas.


Menteri Agama RI memegang tanggung jawab dan amanah besar dari jutaan calon jamaah haji. Pasalnya calon jamaah haji diwajibkan setor uang muka beberapa tahun sebelum berangkat. Dengan jumlah 210 ribu orang/tahun, dengan setoran Rp 25 juta/orang, total dana awal ini mencapai Rp 5.25 triliun/tahun. Sementara waktu tunggu telah mencapai 3-5 tahun. Maka selama itu pulalah dana Rp 5.25 triliun ini menganggur.

Maka, dana tersebut dirasa perlu dikelola untuk 'diproduktifkan' dan menghasilkan tambahan. Pembenarnya hasil investasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, antara lain dalam bentuk Dana Abadi Umat. Selain itu sebagian lagi dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk 'subsidi', berupa layanan.

Bentuk Investasi
Saat ini Menteri Agama mengambil jalan paling 'aman' dalam menginvestasikan dana tersebut. Uang tersebut 'dititipkan' ke Menteri Keuangan dalam bentuk sukuk berjangka. Dari sukuk triliunan rupiah uang jamaah tersebut didapat imbalan enam persen/tahun. Masalahnya selama mengendap bertahun-tahun nilai uang tersebut terus merosot terdepresiasi. Meski mendapat tambahan sebesar enam persen kenyataannya biaya ibadah haji dari tahun ke tahun masih terus naik cukup besar.

Di sini ada dua kemungkinan. Pertama, hasil perolehan dari sukuk yang dibeli dari uang jamaah tersebut hanya sebagian kecil yang dikembalikan kepada yang berhak, bentuknya pun 'layanan' yang tidak terukur. Kedua, nilai perolehan tersebut tidak mengimbangi besar depresiasi mata uang mengendap yang semakin lama semakin besar merosotanya. Alhasil biaya naik haji makin mahal, sementara layanan tidak membaik.

Masalah lain muncul karena kita dipaksa membelanjakan sebagian besar dana dalam bentuk dolar AS dan riyal Saudi-yang keduanya sebenarnya sama, riyal Saudi diikat secara tetap terhadap dolar AS. Hal ini berisiko besar sewaktu-waktu nilai kurs dolar AS berubah, dengan kecenderungan rupiahlah yang selalu merosot terhadap dolar AS, dan bukan sebaliknya.

Tentang investasi sukuk itu sendiri juga mengandung masalah mendasar. Pertama, instrumen finansial ini tidak bebas dari riba, meski disebut sebagai sukuk atau obligasi syariat. Semua tetap mengacu dan menginduk pada industri finansial berbasis riba lainnya. Kedua, terutama belakangan ini, industri keuangan jatuh-bangun, instrumen ini sama sekali tidak aman dan dapat leleh sewaktu-waktu, meski 'dijamin' oleh pemerintah.

Karena itu harus dicari cara yang bukan saja benar-benar aman, tetapi juga membawa berkah. Ukurannya ada tiga: bebas depresiasi, bebas riba, dan memberi keuntungan terbaik. Instrumen yang memenuhi ini adalah: wujudkan dan kelola dana haji dalam Dinar emas dan Dirham perak.

Dana Haji Dinar Dirham
Usulan ini didasari oleh penelitian dan perhitungan yang sangat meyakinkan secara empiris. Dari data selama sepuluh tahun (2000-2010) terbukti bahwa biaya ibadah haji dalam dolar AS rata-rata naik 3.5%, dalam rupiah naik 5%, tetapi dalam Dinar emas turun (-) 8%/tahun. Artinya kalau rupiah dan dolar AS terus terdepresiasi, Dinar emas justru terapresiasi.

Dalam rupiah keuntungan atas apresiasi Dinar emas untuk biaya ibadah haji ini totalnya 13%/tahun, dalam dolar AS 11.5%/tahun. Angka ini lebih dari dua kali lipat perolehan sukuk yang hanya 6 %, dengan hampir tidak ada risiko, dan sama sekali bebas dari riba. Dari data empiris ini juga terbukti Dinar emas jauh lebih baik dan aman ketimbang dolar AS.

Data empiris ini pun telah divalidasi dengan hitungan proyeksi sampai 2020. Di sini kita ambil empat titik waktu saja, yakni 2011 dan 2012 yang sudah kita lewati, serta 2015 dan 2020. Sesuai dengan proyeksi biaya ibadah haji (BPIH) dalam rupiah pada 2011 dan 2012, terus naik dibanding 2010. Dalam Dinar, juga sesuai proyeksi, terbukti turun, bahkan lebih besar dari proyeksi semula. Pada 2012 ini BPIH cukup dibayar dengan 16 Dinar, padahal proyeksi semula 19 Dinar (pada 2010 masih 23 Dinar, 2011 seharga 21 Dinar). Kurs Dinar saat ini sekitar Rp 2.340.000/Dinar.

Untuk masa depan kita ambil saja dua titik, yaitu 2015, BPIH akan mencapai sekitar Rp 44.4 juta dan 2020 akan menjadi Rp 56.7 juta. Dalam dolar AS kita peroleh BPIH sebesar 4.218 dolar (2015) dan menjadi 4.890 dolar (2020). Dalam Dinar, sebaliknya, kita peroleh BPIH yang terus-menerus makin murah secara signifikan, yakni 15.1 Dinar (2015), dan turun lagi jadi hanya 9.9 dinar (2020). Ini kalau keadaannya stabil. Perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa depreasiasi semua mata uang kertas semakin besar angkanya.

Butuh Keteguhan
Secara matematis, baik dari prakiraan di atas kertas maupun hitungan empiris, pengelolaan dana haji dalam Dinar emas adalah pilihan terbaik. Cara ini aman dari risiko finansial, terbebas dari riba, dan memberi manfaat dan keuntungan jauh lebih besar. Penggunaan Dinar emas, dan pasangannya Dirham perak, untuk keperluan dana haji juga akan mengeskalasi penerapan Dinar emas dan Dirham perak yang telah berlangsung selama ini secara signifikan untuk memperkokoh perekonomian bangsa ini.

Secara teknis penerapan Dinar dan Dirham sudah berlangsung dengan sangat baik di masyarakat, meski masih dalam skala kecil. Tentu, ada beberapa hal teknis lain yang perlu disiapkan untuk keperluan pengelolaan dana haji ini, misalnya soal volume pencetakan dan distribusinya, mekanisme penyimpanannya, mekanisme pembayaran, dan sebagainya. Tetapi ini soal kecil. Yang dibutuhkan hanyalah keteguhan Menteri Agama menjalankan perintah Allah, subhanahu wa ta'ala, dan Rasul, sallalahu alayhi wa sallam, untuk meninggalkan riba dan menjaga amanah umat.

Sekarang ada tidaknya keputusan ini ada di tangan Pak Suryadarma Ali. Buatlah sejarah penting ini, Pak Darma, demi kemaslahatan dunia dan akhirat.

*)Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Harian Umum�Republika, 25 Oktober 2012

Dibaca : 2854 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO