NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
12-03-2014 , Rabu Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Depok, 17 Desember 2012
Maklumat Integrasi Koin Dinar Dirham

Berikut Maklumat Integrasi Koin Dinar Dirham dalam Jaringan World Islamic Mint

Maklumat Integrasi Koin Dinar Dirham
No: II/MK/WIN/Safar 1434 H

Depok, 4 Safar 1434 H / 17 Desember 2012
Bismillahi r-rahmani r-rahim

Ashadu ala ilaha illa llahu wa ashadu ana Muhammadur-Rasulullah Allahumma salli' ala Sayyidina Muhammad din 'abdika wa rasulika n-nabiyyi l-' ummiyi wa-'ala 'alihi wa-sahbihi wa-salim taslima.

Saya mohonkan kepada Allah, subhanahu wa ta 'ala, agar kita semua selalu dalam perlindunganNya

Alhamdulillah wa shukrulillah, pada Safar 1434 H ini kita akan memulai satu langkah perubahan dalam penerapan Dinar Dirham dimulai dengan beredarnya koin WIM dengan standar baru. Untuk itu dilakukan penyesuaian-penyesuaian antara lain:

INTEGRASI KOIN DINAR DIRHAM WORLD ISLAMIC MINT
Mulai hari Senin, 17 Desember 2012, Koin WIM baru, antara lain:
Koin Kesultanan Kasepuhan Cirebon
Koin Kesultanan Ternate
Koin Kesultanan Sulu Darul Islam
Koin Negara Bagian Kelantan

akan beredar di Indonesia. Standar dan gambar koin-koin baru akan dilampirkan dalam maklumat terpisah. Perubahan operasional yang berkaitan dengan integrasi adalah sebagai berikut:

PERUBAHAN NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
Mulai tanggal 17 Desember 2012 WIN tidak akan membuat Nilai Tukar Harian (NTH) Dinar Dirham, dimana NTH akan ditentukan langsung oleh World Islamic Mint (WIM), dimana nilai tukar uang kertas terhadap koin akan relatif sama di tiap negeri yang berbeda, sehingga meminimalisir spekulasi dan menghapus nilai valuta uang.

PERLAKUAN TERHADAP KOIN LAMA
Koin Amirat Indonesia akan tetap beredar seperti biasa dan dapat digunakan sehari-hari. Untuk saat ini koin lama tidak bisa ditukarkan menjadi koin baru di tingkat Wakala Umum dan Wakala Induk, adapun di tingkat transaksi perdagangan di FHP maupun transaksi sehari-hari pertukaran bisa dilakukan, demikian pula di tingkat perseorangan.

NILAI TUKAR KEMBALI
Guna memperkuat posisi Dinar Dirham sebagai alat tukar Syariah, maka Wadiah Nusantara akan memberlakukan kebijakan umum baru, dimana Dinar hanya akan bisa dibuyback menggunakan Dirham. Sedangkan Dirham tidak akan diperkenankan dibuyback sama sekali, melainkan harus digunakan dalam bermuamalah dan tentunya untuk zakat. Khusus untuk para pedagang retail anggota JAWARA, penukaran Dirham menjadi uang kertas masih diperkenankan dengan Niai Tukar Kembali yang berbeda (Akan dijelaskan dalam maklumat terpisah)

Memahami kondisi saat ini, dimana penerima Dinar Dirham belum begitu banyak, Wadiah Nusantara masih memperkenankan mekanisme tukar kembali secara terbatas dan situasional dengan ketentuan sebagai berikut: Dinar -10% dari NTH, Dirham -10% dari NTH. Konsekuensi dari kondisi ini adalah kita semua harus kian bekerja keras dan bersama-sama memperluas dan memperkuat JAWARA.

Mulai 2013, Penggunaan Dinar dan Dirham dalam keseharian akan kian gencar dimasyarakatkan, jaringan JAWARA akan diperluas. Tahun 2014 mulai dicanangkan pengurangan buyback dengan uang kertas secara masal, sehingga pada waktunya penukaran Dinar Dirham ke uang kertas tidak akan terjadi lagi.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan kepada Umat Muslim untuk dimaklumi dan dijalankan.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan barokahNya atas semua 'amal kita, menjaga kelurusan niat dan amal kita, serta meneguhkan persatuan dan merapatkan barisan di antara kita serta menjauhkan fitnah. Amin.

Ma'asalama

R. Abdarrahman Rachadi Soeriakoesoemah
Wakala Induk Nusantara

Atas persetujuan dan sepengetahuan:
H. Zaim Saidi - Amir Indonesia
(002)
Dibaca : 2952 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO