NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 30 Desember 2011
Memahami Peran dan Fungsi Fulus
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Banyak orang salah mengerti tentang Fulus, dan mengiranya sebagai cikal bakal uang fiat. Tanpa Fulus, Dinar dan Dirham, kurang bermakna.

Dalam sebuah jamuan makan siang, di kediamannya di Constantia, Cape Town, Rabu, 14 Oktober 2009, Shaykh Dr Abdalqadir as Sufi menyatakan kepada penulis: 'Dinar dan Dirham tanpa Fulus hanyalah bentuk lain dari kapital. Dinar dan Dirham beserta Fulus adalah politik' Pemahaman tentang mata uang Dinar emas dan Dirham perak memang tidak akan pernah tuntas dan lengkap tanpa Anda mengerti posisi dan fungsi Fulus.

Bahkan, tanpa mengerti ketiga jenis mata uang dalam Islam ini secara bersamaan, kita juga tidak akan benar-benar mengerti posisi uang fiat - baik uang kertas maupun elektronik. Dan, hanya ketika kita menerapkan ketiganya secara bersamaan, kita baru bisa benar-benar lepas dari sistem riba yang berlaku saat ini.

Dari Tembaga atau Kertas
Fulus, bersama dengan Dinar dan Dirham, telah dikenal dan dipakai oleh kaum Muslim sejak zaman Nabi, salallahualaihi wassalam, dan sahabat-sahabatnya, semoga Allah meridhoi mereka semua. Fulus, waktu itu, berbentuk koin tembaga dengan nilai lebih kecil dari 0.5 Dirham perak (atau koin Dirham terkecil lainya, yang pernah dicetak di Andalusia, misalnya, adalah 1/3 Dirham). Berbeda dari Dinar emas dan Dirham perak yang nilainya tergantung kepada berat dan kemurnian dari logam mulia ini, nilai Fulus, sebaliknya, tidak setara dengan nilai metalnya, melainkan pada angka yang tercetak di atasnya. Fungsi Fulus adalah sebagai alat transaksi kecil, yang bahkan dengan koin perak terkecil pun masih akan terlalu besar.

Dalam kitab-kitab fiqih dari berbagai maddhab pun telah dibahasa secara rinci, sampai soal posisinya apakah Fulus dapat dikenai zakat atau tidak , dan apakah zakat dapat dibayar dengannya atau tidak, serta apakah Fulus dapat digunakan dalam kontrak-kontrak bisnis atau tidak, dan sebagainya. Dalam syariat Islam posisi Fulus adalah jelas: bukan uang.

Fulus tidak terkena hukum dan tidak dapat dipakai sebagai alat bayar zakat, tidak bisa dipakai sebagai permodalan qirad. Fungsinya semata-mata hanya sebagai alat tukar untuk nilai recehan. Sebab, bahkan koin 0.5 Dirham pun, acap kali masih terlalu tinggi untuk barang-barang yang sangat murah, seperti permen, kerupuk, dan sejenisnya. Dan, meskipun secara tradisional terbuat dari tembaga, Fulus dapat dibuat dari bahan apa pun, termasuk kertas sekalipun. Tetapi, meski terbuat dari kertas, Fulus sangat berbeda dengan uang kertas fiat yang berlaku saat ini, yang nilainya sama sekali merupakan angka fantasi atau khayalan belaka. Ada kesalahpahaman sebagian orang yang mengira dari Fulus ini kemudian akan berkembang menjadi uang kertas. Uang kertas bukan berasal dari Fulus tetapi dari nota bank, sebagaimana telah dijelaskan secara ringkas pada bagian awal buku ini. Uang fiat adalah pajak, dan riba sekaligus, dan karenanya haram hukumnya. Sebaliknya Fulus adalah halal.

Istilah Fulus itu sendiri berasal dari kata follis (jamaknya folles), koin perunggu dari Kekaisaran Rumawi. Dalam bahasa Rumawi follis berarti tas, biasanya terbuat dari kulit, yang merupakan tas di zaman kuno yang isinya koin. Sedangkan dalam bahas Arab modern, Fulus, yang pada awalnya kata itu hanya bermakna sebagai uang recehan ini, adalah uang itu sendiri. Kata ini terkait erat dengan kata bangkrut, muflis, yakni orang yang bangkrut, yang berarti seseorang yang hanya memiliki sedikit uang recehan (Fulus) atau tidak punya (uang) emas atau perak - maka kini orang yang memiliki uang kertas, meski banyak jumlahnya, seharusnya disebut muflis.

Fungsi Terbatas
Karena fungsinya untuk alat pembayaran benda-benda murahan maka Fulus adalah alat tukar yang akan dimiliki oleh semua golongan masyarakat, baik yang kaya raya, kelas menengah, warga kebanyakan, dan lebih-lebih kaum fakir miskin. Ini berbeda dengan Dinar emas dan Dirham perak, yang sesuai fitrahnya, akan lebih banyak dimiliki dan digunakan oleh kaum kaya. Tetapi, sesuai dengan ketentuannya, kaum kaya - para pemilik Dinar dan Dirham - akan terkena kewajiban zakat, sedang fakir miskin, pemegang Fulus, tidak.

Fulus, karena itu, memiliki fungsi sangat terbatas. Karena itu, secara historis, Fulus juga hanya berlaku secara lokal. WIM pun tidak akan mengeluarkan standar Fulus, karena memang tidak pernah ada standar untuk Fulus. Bahkan termasuk penetapan nilai tukarnya pun akan bersifat lokal. Penting untuk diketahui, karena Fulus bukan uang, nilainya ditetapkan atas dasar nilai tukarnya dengan koin Dirham perak. Tetapi Fulus tidak boleh ditukarkan dengan koin Dinar, kecuali dianggap sebagai mata dagangan, dan dihitung berdasarkan pada berat metalnya. Dari data sejarah berat Fulus yang pernah ada berkisar antara 1.71 sampai 5.04 gram. Dari koin Fulus peninggalan Bani Umayyah diketahui diameternya bervariasi antara 12-27 mm, dengan berat rata-rata 3.5 gr. Tidak masalah dengan variasi berat, diaemeter, dan bahan koin ini. Di Samudra Pasai dulu dikenal uang receh dari timah yang dikenal dengan nama keueh. Jadi, dari zaman dulu, koin Fulus itu bersifat lokal, bernilai sangat kecil, hingga dengan sendirinya terbatas pemakaiannya. Dalam konteks Indonesia saat ini, kalau koin daniq Dirham masih terus dicetak dan beredar, maka nilai Fulus akan dibatasi hanya sampai 1 daniq. Untuk barang yang harganya 1 daniq ke atas maka Fulus tidak berlaku.

Kapan Fulus akan kembali dicetak dan diedarkan di Indonesia? Tentu ini harus dilakukan pada saat yang tepat, yaitu ketika pemakaian Dinar emas dan Dirham perak telah mulai lazim, dan diterima umum oleh masyarakat. Untuk sementara selisih nilai yang terlalu kecil bahkan dengan 1 Daniq Dirham, misalnya untuk uang receh kembalian, dapat ditutupi dengan mata uang kertas yang berlaku.

Catatan: Tulisan ini dinukil dari buku Euforia Emas

Dibaca : 3735 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO