NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 04 Oktober 2012
Mengalirkan Surplus Wakaf
H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Wakaf adalah kegiatan produktif untuk menghasilkan surplus yang digunakan untuk membiayai layanan sosial kepada masyarakat.

Wakaf adalah sedekah yang memiliki kedudukan khusus dan istimewa. Para wakifnya dijanjikan akan memperoleh pahala abadi, yang tidak putus karena kematiannya di dunia. Secara khusus Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, menyatakan bahwa ada tiga hal yang tak terputus karena kematian seseorang, yaitu 'ilmu pengetahuan yang diamalkan, anak-anak muda yang saleh dan mendoakan orang tua, dan sedekah jariah'. Dengan ajaran ini Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, mendorong kita agar meninggalkan harta demi keberlanjutan Islam dan menopang keberlangsungan umat yang masih hidup di dunia.

Dalam haditsnya yang lain, secara lebih khusus, Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam,, memberikan panduannya tentang sedekah jariah ini, yakni dengan cara 'menahan pokoknya dan mengalirkan hasilnya'. Karakteristik wakaf, atau sedekah jariah, karenanya adalah keswadayaan, keberlanjutan, dan kemanfaatannya untuk kemaslahatan umum. Untuk memperoleh pahala yang abadi, maka manfaat yang dapat diambil dari wakaf pun haruslah lestari. Dalam metafor lain mengelola wakaf dapat dilukiskan sebagai 'memelihara angsa yang bertelor emas'.

Bila memahami prinsip sedekah jariah tersebut maka para nadhir bukan saja harus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerjanya, tetapi juga mengubah cara pandang (paradigma) terhadap harta wakaf yang dikelolanya. Keutuhan aset wakaf tidak perlu dipahami secara harfiah berarti tidak boleh berubah sedikit pun. Keutuhan aset, perlu dipahami dalam konteks yang diajarkan oleh Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, di atas, yakni dalam pengertian 'menahan pokok dan mengalirkan hasil'. Maka, justru peran para nadhir adalah untuk mengembangkannya, atau 'mengutuhkannya', dalam pengertian untuk selalu diperbaruinya ketika aset itu usang atau berkurang.


Dengan kata lain aset wakaf haruslah aset berputar, berfungsi produktif, hingga menghasilkan surplus, dan darinya ada yang terus dapat dialirkan -yakni surplusnya tersebut- tanpa mengurangi modalnya. Atau, ketika barang modal itu aus, atau habis terpakai, dapat diperbarui kembali, dari hasil surplus tersebut. Ibarat sang angsa yang bertelor emas, kita bisa selalu memanfaatkan telor-telor emasnya, tanpa menyembelih induk angsanya.

Dalam kondisi tertentu, tentu saja, wakaf dapat langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Tetapi wakaf konsumtif relatif terbatas jenisnya, seperti untuk keperluan pembangunan masjid, kuburan, jembatan, jalan, serta sarana-sarana umum lainnya. Tetapi, bentuk-bentuk sarana umum ini pun, pada gilirannya tetap harus ditopang untuk pemeliharaannya. Lagi-lagi kita memerlukan sumber dana yang terus mengalir, dan di sinilah wakaf produktif, yang menghasilkan telor emas secara terus-menerus, menjadi lebih utama dan bermanfaat.

Tentu, harus pula dipahami secara tepat, berproduksi, apalagi menggunakan aset-aset wakaf sebagai modalnya, tidaklah berarti semata-mata mengembangkan dan mengakumulasikan modal demi pengamulasian modal itu sendiri. Bila itu yang dilakukan, maka yang terjadi adalah justru melawan perintah Allah, subhanahu wa ta a'la, sendiri, untuk tidak 'menumpuk-numpuk harta' atau 'memutarkan harta hanya pada orang-orang kaya'. Bahkan, bila kita mengalirkan surplusnya sekali pun, tetapi surplus yang didapatkan dengan cara yang tidak mengikuti kaidah syariat, misalnya melalui cara-cara bisnis kapitalistik, maka yang akan kita peroleh bukanlah kesuburan sedekah.

Maka, tugas para nadzir dalam mengembalikan paraktek wakaf yang tepat, akan berarti juga mengembalikan muamalah. Beroperasinya wakaf secara tepat akan ditandai dengan berjalannya secara bersamaan kontrak-kontrak muamalat, seperti qirad (kontrak peminjaman modal untuk usaha perdagangan), shirkat (perkongsian usaha pabrikan atau produksi lainnya), qardul hasan (pinjaman kebajikan), berkembangnya tijarah, dan sebagainya. Dan untuk ini semua, pertama-tama, yang harus kita hadirkan adalah mata uang yang halal, yaitu Dinar emas dan Dirham perak, serta pelengkapnya yaitu fulus.

Dalam konteks itu pula prasarana dasar untuk berlangsungnya muamalah, yaitu pasar, harus dihadirkan kembali. Dan pasar itu sendiri adalah salah satu bentuk wakaf yang utama. Jadi, dalam kondisi kita hari ini, semulia-mulianya wakaf adalah mendirikan pasar. Jalan inilah yang ditempuh oleh pengurus Baitul Mal Nusantara (BMN) yakni menggalang wakaf tunai untuk keperluan mendirikan pasar. Percontohan pertama yang mau dibangun adalah Suq Muamalah, di Sawangan, Depok.

Dukungan wakaf tunai dari umat Islam untuk membangun Suq Muamalah ini sangat diperlukan dan sangat penting dan strategis, karena akan menjadi teladan bagi umat Islam di mana pun. Ia akan menjadi rujukan riil bagi umat untuk mengikutinya dalam mengembalikan salah satu sunnah yang hilang.

Dibaca : 1580 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO