NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 14 Mei 2012
Menghidupkan Kembali Wakaf Kita
H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara
Wakaf harus dihidupkan kembali sebagai sumber pembiayaan layanan sosial bagi masyarakat.

Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah salallahu alaihi wasallam berkata:

''Di antara amal dan perbuatan baik seorang mukmin yang terus mendapat pahala sesudah kematiannya adalah: pengetahuan yang ia ajarkan kepada umum, anak-anak saleh yang ia besarkan, [ajaran] Qur'an yang ia wariskan, masjid atau rumah singgah yang ia bangun, sungai yang ia pelihara hingga terus mengalir, harta yang ia sedekahkan selagi sehat dan muda.'' (HR Ibnu Majah)

Dari hadis ini kita dapat memahamai bahwa sedekah jariah, atau wakaf, sangat luas cakupannya. Membangun rumah singgah sama berpahalanya dengan membangun masjid. Bahkan, memelihara sungai, agar terus mengalir dan dapat dimanfaatkan masyarakat, tidak lebih rendah dari membangun masjid, yang dalam hadis lain dinyatakan akan berbuah 'rumah di surga.' Dalam pengertian yang luas ini, dan dalam konteks hari ini, ada sedekah jariah lain yang sangat mulia, yaitu membangun pasar. Begitu sampai di Madinah, sebagai pondasi masyarakatnya, Rasulullah salallahu alaihi wasallam, pun membangun dua hal ini bersamaan: masjid dan pasar. Imasjid dan pasar adalah dua sedekah utama Nabi Muhammad salallahu alaihi wasallam.

Wakaf Mengatasi Problem Kemiskinan
Sampai hari ini rakyat Indonesia masih menghadapi persoalan kronis. Kemiskinan terus meluas, dengan kesenjangan kaya-miskin yang makin lebar, serta beban hidup yang makin berat. Pendidikan tertinggal, dengan kondisi kesehatan yang juga memprihatinkan. Jumlah orang miskin lebih dari 40 juta. Sementara inflasi, akibat riba dan penggelembungan ekonomi oleh perbankan, terus menurunkan kesejahteraan secara umum.

Upaya pemerintah mengatasi masalah ini tidak kunjung berhasil. Maka, perlu ditempuh jalan lain, yaitu memobilisasi sumber daya masyarakat melalui cara-cara yang dituntunkan oleh Rasulullah salallahu alaihi wa salam, yakni melalui muamalat. Muamalat mengharmoniskan tujuan hidup dunia-akherat. Ajaran Islam, dengan demikian, diamalkan tidak saja di masjid dan rumah sebagai ibadah pribadi tapi juga dalam bekerja, berdagang, dan berinteraksi sosial. Ini sebagai perwujudan kesatuan perintah 'salat dan zakat', yakni urusan pribadi dan sosial, yang diulang-ulang dalam al Qur'an.

Salah satu bentuk utama muamalat yang mampu mengatasi problem ekonomi dan sosial adalah wakaf, yang mengintegrasikan kegiatan komersial dan sosial. Wakaf memberi kesempatan setiap pribadi muslim untuk mendermakan harta pribadinya bagi kemaslahatan umat dan mewariskannya bagi generasi selanjutnya, dengan imbalan yang tiada putusnya, sebagaimana isi hadis di atas.

Melalui wakaf Rasul salallahualaihi wa sallam mendorong kaum Muslim agar meninggalkan harta, anak-anak, dan pengetahuan, demi keberlanjutan dienul Islam dan menopang kehidupan umat yang masih hidup di dunia. Wakaf adalah sedekah jariah yang paling tinggi nilainya. Wakaf adalah kegiatan swadaya, yang dapat terus berlanjut, mandiri, dan demi kemaslahatan umum. Wakaf adalah kegiatan produktif.

Persoalan kita saat ini adalah pemahaman umat Islam tentang wakaf telah salah arah atau keliru. Studi Universitas Islam Negeri Jakarta (2006) menunjukkan aset wakaf secara nasional yang sangat besar tapi tidak produktif. Jumlah wakaf terdata ada 362.791 bidang tanah, dengan nilai Rp 590 trilyun. Tapi hampir semuanya berupa aset mati (musholla, kuburan, sarana pendidikan dan kesehatan, sarana olah raga, toilet, dan jalan). Amat sedikit, kalau ada, yang berbentuk aset produktif.

Wakaf seperti ini tidak menyalahi ketentuan, tapi tidak memenuhi asas wakaf, yaitu swadaya, berlanjut, dan mandiri. Dengan kata lain 'kejariah'-annya tidak terpenuhi. Kemaslahatannya kurang, bahkan sebaliknya, justru membebani umat. Dan inilah ironi umat Islam saat ini: 'tidak berhenti meminta'. Padahal Nabi mengajarkan kepada kita wakaf itu ibarat 'menanam pohon, memupuknya agar berbuah banyak, dan memanen serta memanfaatkan hasilnya'.

Pengembangan Imarah dan Suq
Maka perwakafan perlu kita hidupkan agar diamalkan dengan tepat untuk mencapai kemaslahatan. Salah satu bentuk wakaf yang efektif mengalirkan kekayaan pribadi untuk menyediakan, mendukung dan memelihara kegiatan ibadah dan sosial secara berkelanjutan adalah pengembangan Imarah, pusat dinamika kehidupan niaga (dunia) dan ibadah (akherat.)

Imarah adalah kawasan terpadu yang menyatukan kegiatan ibadah, sosial, dan kesejahteraan umum, yang ditopang oleh sumber dana dari aktivitas komersial yang tidak terpisahkan darinya. Istilah Imarah berasal dari bahasa Arab: 'imara, yang artinya pendirian. Kata ta'mir, yang lazim dipakai untuk istilah ta'mir masjid, berasal dari akar kata yang sama yakni '-m-r dan menghasilkan kata 'amr dan isti'mar, mendirikan di atas tanah (pembangunan).

Dengan membangun Imarah beberapa tujuan sekaligus dapat kita capai, antara lain: Masyarakat dapat mengamalkan muamalat sehari-hari untuk kesejahteraan umat demi mewujudkan keadilan dan ketentraman sosial. Kita dapat memobilisasi dana-dana wakaf dan mengarahkannnya untuk menggerakkan perekonomian. Kita juga dapat mengembangkan satu percontohan institusi wakaf yang produktif dan fungsional, hingga dapat dicontoh di berbagai tempat lain.

Dalam waktu dekat ini Baitul Mal Nusantara (BMN), Amirat Indonesia, akan membangun cikal bakal sebuah Imarah, di Sawangan, Depok, dengan nama Suq Muamalah Sawangan. Dengan lahan yang masih terbatas pembangunan awal akan diwujudkan dalam beberapa bangunan pokok, yaitu lahan pasar terbuka, sejumlah toko dan perkantoran, serta sebuah masjid. Tentu, kawasan ini akan dilengkapi dengan beberapa sarana penunjang, seperti taman, tempat parkir, dan toilet umum. Diharapkan tahun 2013 Suq Muamalah I ini dapat direalisasikan.

Untuk itu dukungan umat Islam sangat diperlukan. Diperkirakan biaya untuk membangun Suq Muamalah ini sekitar Rp 5- Rp 7.5 Milyar. Dengan kesadaran untuk membangun aset produktif yang bersifat sosial, biaya sebesar ini tidaklah akan terasa berat, bila ditanggung secara bergotong royong. Dalam khasanah wakaf inilah yang dikenal sebagai wakaf syuyu'i, yaitu wakaf yang dibangun bersama-sama oleh masyarakat, tetapi tetap memberikan ganjaran dan pahala kepada setiap pribadi yang menyedekahkan wakafnya.

Dan yang terpenting dari upaya ini adalah kita dapat memberikan contoh, teladan, kepada umat Islam di mana pun tentang sebuah wakaf yang sesungguhnya. Yakni pengelolaan wakaf sebagaimana disunnahkan oleh Nabi Salallahu alaihi wasallam dan yang selama ratusan tahun telah dipraktekkan oleh para pemimpin Muslim di masa lalu.

Dibaca : 1720 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO