NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
21-08-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Depok, 21 Agustus 2013
Ngalap Berkah dari Qirad Kaos
Abdurrasyidi - Praktisi Perpajakan & Pengguna Dinar Dirham
Lagi, anggota JAWARA menerapkan qirad. Siapa yang ingin menyusul?


Salah satu dari pilar muamalah yang harus kembali diamalkan adalah kontrak-kontrak syariah, yaitu qirad (mudharabah) dan syirkat. Tentu saja kontrak tersebut dilakukan menggunakan dinar emas dan dirham perak dan seharusnya diiringi dengan aktifnya para pedagang (kafilah atau karavan) dan adanya pasar umum (suq) yang terbuka. Kesemuanya merupakan pilar-pilar muamalah yang harus ditegakkan kembali untuk memenuhi hukum dihalalkannya perdagangan dan diharamkannya riba.

Penjelasan mengenai kontrak qirad dan syirkat ada di link Memahami syirkat dan qirad. Meskipun belum sepenuhnya sempurna, qirad mulai diamalkan secara nyata oleh beberapa anggota Paguyuban Jawara Muamalah. Salah satu contoh qirad yang baru saja selesai dengan terjualnya seluruh barang dagangan adalah qirad antara Pak Marsono sebagai pemodal dan Pak Andi Sofiyan sebagai pengusaha. Dengan niat untuk "ngalap" berkah dari muamalah yang sesuai sunnah, dibuatlah perjanjian qirad yang cukup ditulis di selembar kertas dengan menyebutkan bagi hasil yang disepakati dan disaksikan oleh dua orang saksi. Praktek qirad ini menambah beberapa praktek yang sudah dilakukan oleh beberapa anggota JAWARA di Bandung, Yogyakarta bahkan dengan anggota JAWARA di Malaysia

Dengan modal sebanyak 20 dirham (setara Rp 1.400.000), Pak Andi menjalankan usaha perdagangan kaos anak-anak motif salur dengan mengambil stok dari Bandung yang telah menerima dirham perak sebagai pembayarannya. Kaos tersebut kemudian dijual juga dalam dirham perak. Kontrak ini tidak memberikan garansi adanya keuntungan karena setiap usaha selalu ada risiko kerugian. Juga tidak adanya pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan siklus usaha. Singkatnya, jika barang dagangan habis maka kontrak pun selesai dan pengembalian modal (dan keuntungan jika ada) dilakukan. Alhamdulillah, pada tanggal 17 Agustus 2013 kontrak qirad tersebut telah diselesaikan dan Pak Andi telah mengembalikan modal serta membagi keuntungan kepada Pak Marsono sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Ada beberapa manfaat yang didapatkan dari kembali diamalkannya qirad. Pertama, praktik qirad (dan juga syirkat) menumbuhkan kembali rasa saling percaya antara pemodal dan pelaku usaha atau antara sesama pelaku usaha - suatu hal yang dirasakan mulai luntur akhir-akhir ini karena pengaruh cara hidup kapitalistik. Kedua, modal usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha bisa didapatkan tanpa melalui bank, sehingga terbebas dari riba. Ketiga, praktik tersebut merupakan amal nyata penggunaan dinar emas dan dirham perak sesuai sunnah sehingga mengamalkan itu kembali berarti menegakkan sunnah.

Semoga dengan mulai diamalkan kembali praktik muamalah, seberapa pun kecilnya, akan membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua dan semoga segera disusul dengan tegaknya pilar muamalah lainnya. Amin.

Dibaca : 1453 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO