NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 22 Januari 2013
Pajak Menurut Syariat
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Keluarnya maklumat sejumlah tokoh masyarakat yang menyerukan boikot pajak menjelang akhir 2012 lalu terlalu penting untuk dilewatkan begitu saja.

Fakta bahwa maklumat itu dikeluarkan di Pondok Pesantren sekelas Tebu Ireng, Jombang, menambah dimensi dan bobotnya. Meskipun begitu KH Sholahudin Wahid, sebagai pimpinan Ponpes Tebu Ireng, menyatakan maklumat itu tidak mewakili ponpesnya. Selain sejumlah individu seruan itu juga dikumandangkan oleh Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI).

Alasan utama seruan boikot itu adalah karena uang pajak rakyat banyak dipakai untuk membayar bunga hutang rekapitulasi bank-bank penerima BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Seharusnya bunga bank rekapitulasi ini dibayar oleh para pemilik bank bermasalah tersebut, bukan oleh pajak dari rakyat. Dari perspektif Islam pandangan seperti ini sudah sangat tepat, bahkan seharusnya dipertajam, sehingga posisi penolakannya memiliki landasan yang lebih kuat dan syar'i.

Dengan perspektif syariah secara tajam kita bisa memosisikan hutang berbunga dari perbankan dan pajak sebagai saudara kembar. Meski sekilas tampak berasal dari sumber berbeda yaitu perbankan swasta di satu sisi dan pemerintah di lain sisi, keduanya berasal dari sumber yang sama, yaitu riba. Allah, subhanahu wa ta'ala, dan RasulNya, dengan sangat tegas, mengharamkan riba ini karena kezalimannya. Sebagaimana kita ketahui pembiayaan pengelolaan pemerintahan, dan bukan hanya kasus rekapitulasi BLBI itu saja, pada dasarnya bersumber dari hutang berbunga ini.

Pada gilirannya pemerintah menarik pajak, yang tak lain adalah perampasan hak milik rakyat yang dilegalkan, dengan berdalih bahwa pajak diperlukan untuk membiayai kepentingan umum: pembangunan jalan, gedung sekolah, selokan dan sebagainya. Tentu saja hal ini tidak sepenuhnya benar, sebab hampir seluruh anggaran belanja pemerintah dibiayai dari utang yang berasal utamanya dari rentenir asing itu. Pajak menyusul belakangan, harus ditarik dari setiap warga untuk mencicil utang tersebut, beserta bunganya yang terus berlipat ganda.

Republik Indonesia berdiri sebagai negeri merdeka tanpa hutang. Tetapi, karena dipaksa mengambilalih utang pemerintahan kolonial, yang nilainya "hanya" empat milyar dolar AS, negeri ini sekarang menanggung utang 202 milyar dolar AS atau hampir Rp 2000 triliun. Penggelembungan utang ini terutama akibat formula bunga ber bunga, dan utang terus-menerus yang diambil setiap tahunnya. Akibatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, seluruh pajak yang ditarik itu masih juga tak mencukupi, dan harus ditambal lagi dari utang baru.

Dari kacamata syariat Islam kita rujuk perintah Allah , subhanahu wa ta'ala, yang melarang perolehan harta seseorang kecuali atas dasar "perdagangan sukarela" (An Nisa, 29). Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga dan biaya yang tidak ada imbal-baliknya. Dalam Surat Al A'raf ayat 86, secara lebih eksplisit Allah, subhanahu wa ta'ala, melarang pemajakan: "Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya."

Para mufassir menjelaskan makna "mengancam dan manghalang-halangi" dalam ayat ini sebagai pemajakan. Nilai pajak yang lazim dikenakan di jalanan pada waktu itu adalah 10% atau lebih. Dulu para pemajak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja dari syariat Islam merupakan perbuatan kriminal. Kini, dalam sistem pemerintahan ribawi, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemajaknya dilindungi undang-undang.

Lebih jauh Rasul, sallalahu 'alayhi wa sallam, dengan tegas juga menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (HR Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah, sallalahu 'alayhi wa sallam, mengatakan, "Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai". Dalam riwayat lain ia mengatakan, "Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka." Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al 'asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya juga dikenakan sebesar antara 10%-15%.

Karena pajak tidak dibenarkan dalam Islam maka dalam bahasa Arab murni bahkan tidak dikenal adanya istilah pajak. Yang ada adalah kata dharibah yang makna aslinya adalah upeti yang dikenakan oleh para majikan kepada budak sebagai imbalan atas izin bagi mereka untuk bekerja dan mencari upah di luar. Dalam bahasa Arab modern kata dharibah digunakan untuk memberi pengertian pada konsep pajak ini, khususnya pajak penghasilan (PPh).

Jelaslah, dalam perspektif syariat Islam, negara modern, atau negara fiskal, di mana pembiayaannya berasal dari utang berbunga di satu sisi dan pemajakan paksa kepada warganya di sisi lain, tidak lain adalah sistem perbudakan (modern) itu sendiri. Dan, sebagai saudara kembar riba, pajak pun harus diharamkan dan dihentikan, bukan diboikot. Satu-satunya pungutan wajib yang dibolehkan di dalam syariat Islam adalah zakat yang ditarik setahun sekali dan dengan tarif yang murah.

*) Sebelumnya artikel ini pernah dimuat di Harian Umum Republika, 18 Januari 2013

Dibaca : 4159 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO