NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
21-08-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Malaysia, 28 Februari 2013
Para Mufti di Malaysia Sambut Dirham Dinar

Delegasi umat Islam di Malaysia menemui para mufti di berbagai negeri bagian untuk menerapkan Dirham dan Dinar.

Kerajaan Malaysia adalah himpunan sejumlah kesultanan dan persekutuan dalam bentuk kerajaan demokrasi parlementer. Meskipun demikian karena perkembangan sejarah masa lalunya negeri ini masih menyisakan pengaruh model kesultanan Islam. Setiap kesultanan yang berhimpun dalam kerajaan ini masih memiliki lembaga iftah, dipimpin oleh para mufti, yang dikenal dengan sebutan Jawatankuasa Fatwa Negeri-Negeri. Saat ada ada 14 Mufti di seluruh Malaysia.

Namun demikian, sebagaimana terjadi di seluruh negeri berpenduduk Muslim di mana pun saat ini, ada pengetahuan mendasar yang telah hilang, yakni mumalat. Jadi, bahkan para mufti ini pun, telah tidak lagi memahami pentingnya muamalat, serta penerapan kembali Dirham dan Dinar. Semuanya telah mengadopsi "fiqih kontemporer" yang seolah telah mengabaikan muamalat.

Satu hal yang penting adalah di kalangan "ulama kontemporer" ini bahkan telah berkembang pengertian lain, yang intinya menghalalkan penggunaan uang kertas. Luas beredar di kalangan ulama ini Fatwa Uang Kertas, yang intinya menghalalkan uang kertas tadi.

Oleh karena itu, para pengegrak Dirham dan Dinar di Kuala Lumpur, telah membentuk satu tim yang mengkaji fatwa tersebut. Tim ini dipimpin oleh Sidi Khalid Shah, dan kini telah menghasilkan suatu dokumen, yang mengupas posisi fatwa tersebut, beserta sanggahan-sanggahannya, mengungkap kembali posisi fiqih yang tepat atas uang kertas. Saat ini, dokumen tersebut tengah disampaikan kepada para Mufti di Malaysia.

Sidi Mazli Alias, salah satu aktivis, menemui Mufti Negeri Sembilan, Y. Bhg. S.S. Dato' Hj. Mohd Yusof bin Hj. Ahmad, dan Y. Bhg. S.S Datuk WiraHj. Rashid Redza bin Hj. Md. Saleh, Mufti Negeri Melaka. Sementara Sidi Abu Amar menemui Tan Sri Dato' Seri (DR) Haji Harussani bin Haji Zakaria, Mufti Negeri perak..

"Pertemuan dengabn Mufti Negeri Perak berlangsung sangat baik, dan Mufti yang tercinta sangat mendukung penuh. Tan Sri Mufti dengan gembira menerima dokumen The Fatwa on Paper Money dan satu koin Dirham sebagai kenang-kenangan," lapor Abu Amar.

Dengen safari dakwah ini diharapkan para ulama semakin memahami pentingnya kembali kepada muamalah dengan Dirham dan Dinar. Dengan demikian umat Islam dapat lebih cepat membebaskan diri dari kungkungan riba.
(001)
Dibaca : 1028 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO