NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Depok, 02 April 2013
Pilar Keempat Muamalah: Paguyuban Produksi
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Muamalah memiliki lima pilar, Dinar dan Dirham, Pasar Terbuka, Karavan Dagang, Paguyuban Produksi, dan Kontrak Usaha.

Salah satu akibat langsung dari penerapan sistem kapitalsime adalah matinya perdagangan. Yang kita lihat sehari-hari saat ini adalah sistem distribusi monopolistik. Ini ditandai dengan beberapa hal. Pertama matinya pasar-pasar. Kedua semakin sedikitnya warung-warung pengecer, diganti oleh jaringan supermarket dan minimarket, yang juga semakin hari semakin sedikit jumlah dan merk-nya. Ketiga semakin sedikitnya jumlah merk barang-barang. Keempat, semakin sedikitnya produsen barang dan jasa, yang mencerminkan matinya kapasitas produksi masyarakat.

Maka, ketika pasar-pasar terbuka telah kembali beroperasi, proses sebaliknya yang akan terjadi yakni peluang kembalinya produksi mandiri. Produsen-produsen kecil dan menengah yang semula tidak dapat memasarkan barangnya kini dapat langsung berhubungan dengan konsumen di pasar. Festival Hari Pasaran (FHP) yang selama ini telah dijalankan oleh Jawara (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara), bersama Baitul Mal Nusantara (BMN) mulai membuka peluang tersebut. Meski belum signifikan, setiap produsen dapat menjual barangnnya, tanpa melewati jalur tataniaga yang panjang.

Ketika pasar telah tersedia dan ramai dikunjungi para pedagang dan pembeli seperti itu, maka produksi akan tumbuh kembali di tangan masyarakat. Sesama warga dapat saling berkongsi, baik tenaga, modal, maupun keduanya. Secara tradisional perkongsian usaha inilah yang dikenal sebagai syarikat-syarikat (paguyuban/perkongsian) produksi. Dalam syarikat-syarikat produksi (di Eropa dikenal sebagai gilda) inilah bekerja sebagian besar orang sebagai para pemilik atau mitra-pemilik (co-owner).

Jadi, ketika muamalah kembali kita jalankan, maka posisi majikan-buruh jarang terjadi, perkecualian belaka. Semua orang berkongsi sebagai pemilik bersama. Ini menjadi berkebalikan dengan keadaan saat ini, ketika pemilikan adalah perkecualian, dan perburuhan adalah kelaziman. Sistem kapitalisme tidak lain adalah sistem perbudakan modern. Buruh diupah secukupnya. Upah yang tak memadai ini pun diserap kembali oleh para majikan dalam bentuk konsumsi. Masayarakat buruh dibiarkan hidup pas-pasan sekadar untuk menopang sistem: sebagai buruh sekaligus konsumen.

Dalam muamalah perkongsian itu diatur dengan kadiah-kadiah tertentu, mengikuti syariat (yaitu shirkat). Hal lain yang membedakan dengan sistem perburuhan adalah di dalam persyarikatan itu hubungan antarmanusaianya sangat kuat dalam semangat saling tolong-menolong dan bergotong-royong. Alat-alat produksi di-share bersama, melalui wakaf. Orang bukan saling memanfaatkan tenaga atau modal, tetapi saling menularkan pengetahuan. Gilda, paguyuban, atau persyarikatan ini, sekaligus berfungsi sebagaii tempat pendidikan dan pengkaderan. Hubungan terjadi antara cantrik dan empu, atau aprentis dan master, dengan jenjang dan kualifikasi tertentu.

Lebih jauh dari itu paguyuban dalam tradisi Islam juga ditopang, dan menumbuhkan, rasa solidaritas sosial dan pengabdian yang sangat besar. Pada umumnya paguyuban juga terkait dengan tariqah, jalan spiritual, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepda Allah SWT. Jadi kehidupan dunia dan akherat menjadi kesatuan dalam karya sehari-hari. Motivasi produksi, berdagang, dan beribdah, saling berkaitan satu dan lainnya. Lagi-lagi, muamalah akan menghasilkan kualitas manusia yang terbalik dengan kapitalisme hari ini, yang saling sikut, saling "memakan", dan hanya mementingkan motivasi material, duniawiyah semata.

Dibaca : 1390 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO