NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
21-08-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.032.500,-
Dinar - Rp. 2.065.000,-
Dinarayn - Rp. 4.130.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Depok, 31 Januari 2013
Tersedia Risalah Hakekat Perekonomian Islam

Sebuah risalah ringkas yang menjelaskan hahekat perekonomian Islam, yakni muamalah yang dapat diuraikan melalui lima pilarnya. Dapat diunduh secara gratis.

Dalam Islam, tentu saja, tidak dikenal istilah "ekonomi", yang dalam kelas di sekolah menengah mulai diajarkan prinsipnya sebagai "dengan modal sekecil-kecilnya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya". Dalam arti kata lain "ekonomi" secara sederhana dimaknai sebagai "hemat atau berhemat". Maka ada istilah "kelas ekonomi" untuk sesuatu yang berkonotasi murah. Dari situ datanglah istilah dalam bahasa Arab modern yang bermakna sejenis, yaitu iqtisad. Kata "iqtisad" ini kemudian dipakai sebagai pengertian "ekonomi Islam". Dalam syariat Islam, karena itu, kata "iqtisad" tidak dikenal, dan tidak bermakna apa-apa.

Untuk berbagai bentuk aktivitas yang terkait dengan perekonomian dalam arti transaksi bisnis dan komersial istilah yang ada adalah muamalah, dan yang terkait dengannya secara lebih khusus adalah tijarah (perdagangan), atau buyu' (jual beli), dan segala aktifitas turunannya. Sebaliknya, ekonomi dengan segala turunannya, termasuk bila dibahasaarabkan menjadi iqtisad, sama sekali tidak dikenal dan tidak ditemukan dalam muamalah.

Secara umum muamalah dapat dilihat pada lima pilarnya. Tujuan dari mumalah adalah memeratakan dan mengedarkan kekayaan, hingga berputar di segala lapisan masyarakat. Dalam sistem kapitalis kekayaan hanya menumpuk di kalangan segelintir orang.

Pertama, adanya alat tukar yang berbasis komoditi, uang riil, yang paling umum dan lazim adalah Dinar emas dan Dirham perak.

Kedua, adanya pasar-pasar terbuka, hingga setiap orang punya akses untuk berdagang.

Ketiga, adanya kavilah atau karavan dagang, sehingga masyarakat yang bukan pedagang pun bisa berpartisipasi dalam perdaganagn sebagai investor.

Keempat, adanya paguyuban produksi, atau gilda, hingga setiap orang dapat menjadi pengusaha secara mandiri atau bersama-sama dalam suatu perkongsian usaha.

Kelima, agar kemitraan dagang dan kongsi usaha bisa berjalan secara adil, maka kontrak-kontrak bisnis yakni qirad dan shirkat harus diterapkan.

Selama kurun satu abad terakhir ini muamalah telah mati, umat Islam "bermuamalah" dengan cara kapitalis, sebagaimana kaum kuffar. Namun, dalam satu dekade terakhir ini, upaya untuk mengembalikannya telah mulai berlangsung. Dinar dan Dirham telah kembali. Pasar-pasar terbuka telah dirintis melalui Festival hari Pasaran. Karavan dagang telah mulai dirintis. Shirkat dan Qirad perlahan-lahan mulai dikenali dan diaplikasikan.

Untuk memhamai hakekat perekonomian dalam Islam, yakni pemerataan kekayaan, melalui lima pilar muamalah, telah tersedia sebuah risalah berjudul "Hakekat Perekonomian Islam". Risalah ini ada dalam bentuk file .pdf, ditulis oleh Ir Zaim Saidi, dan dapat diunduh secara gratis di sini: "Hakekat Perekonomian Islam"
(001)
Dibaca : 1382 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO