NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Tangerang, 31 Mei 2013
Tetes Air Sejuk di UNIS
Abdurrasyidi - Praktisi Perpajakan & Pengguna Dinar Dirham




Butir-butir kecil air tampak jatuh secara perlahan di sebuah kampus di Kota Tangerang. Sabtu, 27 April 2013, di tengah rintik hujan yang membasahi tanah, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) mengadakan seminar mengenai mata uang syariah. Jika kita membaca nama kampus tersebut, teringatlah kita kepada seorang ulama nusantara yang telah dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Pemerintah Indonesia dan Afrika Selatan. Syekh Yusuf, ulama kelahiran Makassar yang berhijrah ke Banten dan gigih menentang Belanda. Perlawanannya terhadap Belanda pada akhirnya membuat beliau dibuang ke Afrika Selatan yang justru dengan kehadirannya di sana, mulai terbentuk komunitas Islam di negeri itu.

Pembicara seminar yang didatangkan adalah Ir. H. Zaim Saidi, MPA, tokoh yang sejak sepuluh tahun lalu gigih menyampaikan perlunya kembali menggunakan dinar emas dan dirham perak di nusantara ini. Beliau pernah mendalami muamalat di Cape Town, Afrika Selatan, kota di mana Syekh Yusuf dimakamkan. Dengan bimbingan langsung dari H. Umar Vadillo (sekarang Shaykh) dan Shaykh Abdalqadir As Shufi, Pak Zaim menimba ilmu di sana selama hampir satu tahun. Shaykh Umar Vadillo merupakan tokoh yang mencetak kembali dinar dirham di abad modern ini dengan bimbingan dari gurunya, Shaykh Abdalqadir As Shufi. Tentu saja merupakan hal yang istimewa bagi para civitas akademika UNIS bahwa mereka bisa mendengarkan langsung dari narasumber yang kompeten tentang mata uang syariah karena pembicaranya merupakan murid langsung dari dua tokoh yang berjasa mengembalikan pengetahuan dan amal nyata dinar dirham.

Sekitar dua ratus peserta seminar memenuhi aula kampus. Sebagian besar peserta adalah mahasiswa-mahasiswi UNIS meskipun ada juga peserta dari kampus sekitarnya. Pukul 14.00 WIB ceramah dari Bapak Zaim Saidi dimulai. Penjelasan demi penjelasan mengalir dengan lugas dan tegas. Hal yang disampaikan pada bagian awal tentang zakat mal yang harus ditunaikan dengan dinar emas dan/atau dirham perak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal yang mungkin terdengar asing karena selama ini kita tidak merujuk pada teks asli fiqh zakat.

Di sela-sela penjelasan, Pak Zaim mengabarkan rencana pemberian Beasiswa Riset Aksi bagi mahasiswa S1 yang melakukan riset (action research) dengan tema amal nyata dinar dirham. Setelah itu, para peserta seminar kembali diajak untuk menyelam lebih dalam pada hal yang jarang dibahas di bangku kuliah, yaitu tentang hakikat uang dalam Islam, asal-usul sekaligus tipu daya uang kertas dan perbankan serta keharusan untuk kembali memakai dinar emas dan dirham perak untuk zakat dan muamalat.


Tentu saja informasi yang disampaikan Bapak Zaim Saidi memaksa para peserta untuk keluar dari zona nyaman pemahaman pada umumnya dan merobek kebiasaan berpikir yang terlanjur menjadi doktrin. Setiap kalimat yang disampaikan beliau selalu melecut pendengarnya untuk mempertanyakan kembali kemapanan yang ternyata rapuh. Fakta daya beli uang kertas yang telah merosot sekian ribu kali merupakan hal yang tidak terbantahkan bahwa kertas tidak memenuhi syarat sebagai penyimpan nilai dan alat tukar. Juga kenyataan bahwa uang kertas adalah pernyataan utang Bank Indonesia kepada pemegangnya yang tidak bisa diklaim sehingga merupakan janji utang yang hampa. Ekspresi wajah terperanjat sering terlihat sepanjang acara saat dipaparkan secara gamblang bahwa uang kertas yang selama ini dipakai dalam keseharian adalah suatu bentuk ketidakadilan dan tipu daya karena tidak ada nilai intrinsik dalam kertas, kecuali bahwa itu dipaksakan melalui bank sentral. Pak Zaim menegaskan kembali bahwa solusi atas hal ini adalah dengan kembali melaksanakan muamalah sebagaimana dicontohkan Rasulullah dan generasi muslim terdahulu, yaitu menggunakan dinar emas dan dirham perak.

Pada kesempatan itu juga peserta seminar berkesempatan mengenali dirham perak yang diedarkan bergantian kepada peserta seminar yang rata-rata belum pernah melihat wujud fisik koin dirham perak. Ceramah ditutup dengan penyerahan hadiah oleh Bapak Zaim Saidi terhadap tiga penanya pertama, yaitu satu koin dirham perak Kesultanan Kasepuhan Cirebon untuk penanya pertama dan masing-masing satu koin nisfu dirham untuk penanya kedua dan ketiga. Hal itu merupakan salah satu wujud nyata penggunaan dirham perak dalam muamalah, yaitu sebagai hadiah, selain fungsi utamanya sebagai alat penunai zakat mal.

Pada ujung acara Bapak Zaim Saidi berpesan kepada para peserta yang relatif masih muda agar ketika menikah nanti mengikuti contoh Rasulullah Shalallahualayhiwassalam yaitu menggunakan dinar emas dan/atau dirham perak sebagai maharnya. Beliau mengutip ucapan Imam Malik dalam Kitab Al Muwatta bahwa mahar yang diberikan kepada seorang wanita setidaknya berjumlah seperempat dinar. Menurut Pak Zaim, dalam kurs saat ini, seperempat dinar emas setara kurang lebih dengan delapan dirham perak.

Acara resmi pun berakhir dengan pemberian cindera mata dari pihak kampus kepada pembicara. Namun perbincangan lanjutan mengenai dinar dirham masih berlanjut secara santai dengan beberapa peserta.

Hujan rintik memang telah berhenti pada saat acara selesai. Akan tetapi apa yang telah disampaikan siang itu akan tetap menjadi air yang sejuk bagi yang mencarinya di tengah keringnya dominasi riba dan perbankan saat ini. Maka kewajiban mengamalkan dan menyampaikan pun menjadi melekat kepada orang-orang yang kini telah mengetahuinya. Karena kesejukan air harus disebarkan dan dibagikan kepada orang lain. Semoga para peserta seminar bisa segera mengamalkan apa yang telah diketahuinya sehingga kesejukan air tersebut bisa segera dirasakan oleh orang-orang di sekililingnya. Amin.

Dibaca : 1591 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO