NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
11-03-2013 , Senin Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.186.000,-
Dinar - Rp. 2.372.000,-
Dinarayn - Rp. 4.744.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Cirebon, 21 Desember 2012
Ulama Kumpul di Cirebon, Sepakati Pembayaran Zakat Pakai Dinar dan Dirham
detik.com -
Belasan ulama di Cirebon, bersama umaranya Sultan Sepuh XIV, mengeluarkan deklarasi bersama soal Dinar dan Dirham.


Ulama-ulama yang hadir dari berbagai unsur, termasuk Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, IAIN (Nurjati), dan sejumlah pesantren di sekitar Cirebon (Pesantren Bobos), Pesantren Sindang Jawa, Pesantren Babakan Ciwaringin, Pesantren Balerante, serta Ulama/Penghulu Masjid Sang Cipta rasa, membahas masalah dinar dan dirham dari berbagi aspek.

"Secara umum para ulama ini sepakat, dan mengkonfirmasikan, bahwa Dinar dan Dirham adalah koin syariah Islam dan sebagai salah satu alat pembayar zakat mal," jelas Zaim Saidi dari Wakala Induk Nusantara dalam siaran persnya, Kamis (20/12/2012).

Pernyataan bersama para ulama ini kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis, setebal enam (6) halaman. Inti dari pernyataan bersama ini ada enam butir, yaitu:

  • Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar yang sah menurut syariat Islam, dan telah dipakai sejak zaman Rasul, salallahu alayhi wa sallam, Sahabat, Tabiin, dan Tabiit Tabiin, serta kaum Muslimin dari zaman ke zaman.
  • Dalam catatan sejarah di era Sunan Gunung Jati juga menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat tukar.
  • Sebagai alat tukar Dinar emas dan Dirham perak memiliki keunggulan dibandingkan uang kertas karena nilainya sangat stabil dan tidak terpengaruh inflasi.
  • Dinar emas dan Dirham perak telah beredar dan dipakai kembali oleh kaum Muslimin di berbagai tempat di dunia, termasuk di Indonesia, melalui berbagai prasarana seperti jaringan pedagang, penyelenggaraan pasar-pasar terbuka, lembaga pengumpul infak dan sedekah, serta para amil dan penarik zakat mal.
  • Dinar dan Dirham dijamin konstutusi Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.
  • Dinar dan Dirham merupakan salah satu alat penunai zakat yang utama dan alat tukar menurut syariat.
"Deklarasi tersebut ditandatangani oleh sepuluh orang, sembilan ulama, dan satu umara, disaksikan oleh lima belas hadirin lainnya. Pertemuan itu sendiri dihadiri oleh 25 orang," jelas Zaim.

Dengan adanya deklarasi ulama ini maka masyarakat mendapatkan konfirmasi tentang keabsahan Dinar dan Dirham dalam penggunaan sehari-hari. Dinar dan Dirham, sambungnya telah kembali kepda fungsinya semula, yaitu sebagai alat pembayar zakat, dan tidak semata-mata diperlakukan sebagai komoditi, sebagaimana bentuk-bentuk emas dan perak lainnya.

"Hal ini penting dan seharusnya menjadikan dasar bagi Pemerintah RI untuk mengecualikannya dari peraturan perpajakan. Sebagaimana diketahui saat ini keluar masuknya koin emas dan perak, dari luar dan ke dalam, negeri dikenai pajak pertambahan nilai (PPn) dan bea cukai, serta pajak penghasilan (PPh). Pengecualian dapat diberikan atas koin emas dan perak bila digunakan untuk keperluan agama, sedekah atau zakat," papar Zaim.

Dalam waktu dekat ini, sebagai tindak lanjut terbitnya pernyataan ulama ini, pihak Baitul Mal Nusantara dan Wakala Induk Nusantara, akan menindaklanjutinya kepada pihak berwenang. Dengan pengecualian Dinar dan Dirham dari pemajakan maka pemberlakuannya sebagai alat pembayar zakat dapat dilakukan lintas negeri.






Dibaca : 605 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO