NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
11-03-2013 , Senin Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.186.000,-
Dinar - Rp. 2.372.000,-
Dinarayn - Rp. 4.744.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Jakarta Selatan, 01 November 2012
Zaim: Segera Larang Dana Talangan, Beralihkan ke Dinar!
Panji Islam - www.hidayatullah.com
Pemerintah, melalui Menteri Agama RI, Suryadharma Ali diminta segera melarang Dana talangan haji yang dikeluarkan oleh perbankan.


Desakan ini datang dari Zaim Saidi, pengamat Kebijakan Publik yang juga penulis buku 'Tidak Syar'inya Bank Syari'ah'. 
Alasan Zaim Saidi mendukung rencana pemerintah itu karana Dana talangan haji dinilai bentuk lain pinjaman berbunga.

'Dana Talangan adalah bentuk utang yang diberikan untuk membeli kursi haji, dengan biaya tertentu. Ini tidak lain sama saja dengan pinjaman berbunga, meskipun ditutupi dengan istilah lainnya,' ujarnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, praktek seperti ini hanya akan merugikan calon jamaah haji yang tidak bersedia melakukan pinjaman kepada perbankan. Sebab mereka yang mengambil pinjaman ini akan menggeser mereka yang antri sesuai dengan kemampuan setoran masing-masing. Sedangkan waktu tunggu saat ini sudah sangat panjang, sampai 7-8 tahun. Ini dinilai menimbulkan ketidakadilan.

Skema pinjaman atau talangan, yang tidak lain adalah hutang, yang akan dibayar secara cicilan dinilai menyalahi rukun haji, yaitu syarat hanya bagi mereka yang mampu.

Dalih perbankan yang mengatakan bahwa talangan diberikan kepada yang mampu adalah absurd. Kalau orang mampu tentu tidak butuh takangan atau pinjaman. yang ada adalah sebaliknya skema talangan akan membuat orang yang tidak mampu, memaksa diri untuk menjadi "mampu' dengan meminjam kepada bank, dan membayarnya secara cicilan.

'Dalih lain bahwa dana itu akan memperkuat perekonomian masyarakat juga tidak masuk akal. Yang jelas dana itu hanya akan menguntungkan perbankan saja. Tidak ada kaitannya dengan pereknomian masyarakat.'

Solusi yang lebih baik menurut Zaim adalah pemerintah membuat skema pembayaran BPIH dalam Dinar emas dan Dirham perak. Sebab dengan Dinar emas atau Dirham perak biaya ibadah haji justru akan terus turun. Artinya semakin lama justru akan semakin meringankan calon jamaah haji.

Usulan ini didasari oleh penelitian dan perhitungan yang sangat meyakinkan secara empiris. Dari data selama sepuluh tahun (2000-2010) terbukti bahwa biaya ibadah haji dalam dolar AS rata-rata naik 3.5%, dalam rupiah naik 5%, tetapi dalam Dinar emas turun (-) 8%/tahun. Artinya kalau rupiah dan dolar AS terus terdepresiasi, Dinar emas justru terapresiasi.

Dalam rupiah keuntungan atas apresiasi Dinar emas untuk biaya ibadah haji ini totalnya 13%/tahun, dalam dolar AS 11.5%/tahun. Angka ini lebih dari dua kali lipat perolehan sukuk yang hanya 6 %, dengan hampir tidak ada risiko, dan sama sekali bebas dari riba. Dari data empiris ini juga terbukti Dinar emas jauh lebih baik dan aman ketimbang dolar AS.



Data empiris ini pun telah divalidasi dengan hitungan proyeksi sampai 2020.

'Di sini kita ambil empat titik waktu saja, yakni 2011 dan 2012 yang sudah kita lewati, serta 2015 dan 2020. Sesuai dengan proyeksi biaya ibadah haji (BPIH) dalam rupiah pada 2011 dan 2012, terus naik dibanding 2010.' Dalam Dinar, juga sesuai proyeksi, terbukti turun, bahkan lebih besar dari proyeksi semula. Pada 2012 ini BPIH cukup dibayar dengan 16 Dinar, padahal proyeksi semula 19 Dinar (pada 2010 masih 23 Dinar, 2011 seharga 21 Dinar). Kurs Dinar saat ini sekitar Rp 2.340.000/Dinar. Menurut Zaim, secara matematis, baik dari prakiraan di atas kertas maupun hitungan empiris, pengelolaan dana haji dalam Dinar emas adalah pilihan terbaik. 'Cara ini aman dari risiko finansial, terbebas dari riba, dan memberi manfaat dan keuntungan jauh lebih besar. Penggunaan Dinar emas, dan pasangannya Dirham perak, untuk keperluan dana haji juga akan mengeskalasi penerapan Dinar emas dan Dirham perak yang telah berlangsung selama ini secara signifikan untuk memperkokoh perekonomian bangsa ini.'

Menurutnya, secara teknis penerapan Dinar dan Dirham sudah berlangsung dengan sangat baik di masyarakat, meski masih dalam skala kecil.

'Yang dibutuhkan hanyalah keteguhan Menteri Agama menjalankan perintah Allah, subhanahu wa ta'ala, dan Rasul, sallalahu alayhi wa sallam, untuk meninggalkan riba dan menjaga amanah umat.'

'Sekarang ada tidaknya keputusan ini ada di tangan Pak Suryadarma Ali. Buatlah sejarah penting ini, Pak Darma, demi kemaslahatan dunia dan akhirat,' ujarnya.

Sebelumnya, September lalu, Kementerian Agama mengungumkan akan berencana menghentikan praktik dana talangan haji yang diberikan oleh perbankan syariah. Alasannya, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip haji, yakni untuk mereka yang mampu.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, selain tidak sesuai dengan prinsip haji, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrean untuk naik haji semakin panjang. Dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian.*

Rep: Panji Islam, Red: Cholis Akbar

Dibaca : 921 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Berita
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO