NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Capetown, 20 Juli 2012
Zakat Yang Ditarik
Shaykh Dr. Abdalqadir as-Sufi -
Satu-satunya jalan untuk kembali ke Islam bagi Muslim adalah dengan merestorasi zakat yang ditarik dan diawasi oleh seorang Amir pada tingkat Jama'ah lokal.


Allah Ta'ala berfirman (QS: 2:208):


'Wahai kaum beriman masuklah ke dalam Islam secara total. Jangan mengikuti langkah syetan. Sesungguhnya ia adalah musuhmu yang nyata.'

Tawus dan Mujahid mengatakan bahwa isi ayat itu berarti, 'Masuklah di bawah otoritas Dien.'


Hadirnya generasi baru Muslim yang mematuhi ayat ini akan berarti kebangkitan Islam dan akhir dari 'Islamisme', yaitu Dien yang diredusir menjadi sebuah doktrin politik seperti halnya komunisme atau liberalisme.



Dien adalah transaksional - Mu'amalah.

Islam selalu dipahami, sampai kemudian dipolitisasi oleh sekte modernis, sebagai ketetapan pada aturan tentang shalat, puasa, zakat, haji dan semua aturan khusus maupun umum pada perdagangan dan kontrak dengan indikasi tertentu untuk memastikan terhindarkannya riba. Dalam hal terakhir ini Imam Malik menerapkan metode khusus untuk menjamin penerapannya dalam Syari'at yang didefinisikan sebagai Sadd adz-Dhara-i', yaitu 'mencegah perantara kepada yang salah'.

Umar bin Khattab berkata: 'Tidak seorang pun selayaknya berdagang di pasar kita kecuali seseorang dengan pengetahuan Fiqih [muamalah]. Jika tidak maka riba akan dipraktekkan.' Rasulullah, salallahualaihi wasallam, berkata,'Saatnya akan datang ketika tidak ada seorang pun yang tidak mengkonsumsi riba, dan bahkan orang yang tidak mau mengkonsumsinya pun akan terkena debunya.'

Allah Ta'ala berfirman (QS 2:275):


'Mereka yang mempraktekkan riba tidak akan bangkit dari kubur
 kecuali seperti orang gila karena kerasukan setan.'

Mufassir besar kita, Ibnu Atiyya, berkata tentang ini: 'Kata-kata dari ayat itu mengandung kiasan untuk keadaan dari seseorang yang terlibat dalam perdagangan dengan tamak dan rakus di dunia ini, dia disamakan dengan orang gila karena keserakahan dan nafsu mempengaruhinya sampai anggota tubuhnya menjadi kacau. Ini seperti ketika Anda mengatakan, 'Dia gila!' tentang seseorang yang berjalan cepat dengan gerakan gelisah, baik karena kecemasan atau sesuatu yang lain.'

Ini menegaskan posisi saya bahwa kapitalisme pada kenyataannya bukanlah sebuah sistem melainkan sebuah psikosis.

Demokrasi politik yang berpura-pura mengizinkan wakil-wakil terpilih untuk membuat hukum atas nama Anda telah mengubah mandat pemerintahan untuk mengambil hutang atas nama Anda yang kemudian Andalah yang dibebani tanggung jawab membayarkanya kepada lembaga-lembaga riba. Seungguhnya bagi kita kontrak itu sendiri adalah kriminal. Dan kejahatannya ganda. Karena utang yang terjadi pada Anda sebagai warga negara ini kemudian dijual ke entitas perbankan nasional.

Allah Ta'ala mengatakan (5:1):



'Penuhilah kontrak Anda'

Utang sosial atau kelompok, apalagi utang nasional sama sekali tak terbayangkan dalam kewarasan Hukum Islam.

Jangan disesatkan oleh orang yang menyiratkan bahwa perlawanan kita terhadap riba/kapitalisme mengimplikasikan kebencian atau rekomendasi untuk menghindari kekayaan. Yang menjadi masalah adalah praktek cara memperoleh kekayaan itu.

Rasul, salallahualaihi wasallam, mengatakan: 'Tidak ada yang lebih membantu saya ketimbang harta Abu Bakar.'

Dan dia mengatakan kepada Sa'ad: 'Lebih baik meninggalkan ahli waris yang kaya daripada meninggalkan mereka dalam keadaa miskin, dan meminta-minta dari orang lain.' Thalhah meninggalkan tiga ratus ribu gantang dan setiap gantang seberat tiga ratus-timbangan.

Az-Zubair meninggalkan 250,000.

Ibnu Mas'ud meninggalkan tujuh puluh ribu. Sufyan meninggalkan dua ratus dinar. Ia biasa berkata, 'Kekayaan saat ini adalah baju besi kita'

Tanggung jawab sipil umat Islam hari ini adalah untuk membangun Jama'ah dan menunjuk seorang Amir. Para fuqaha adalah penasihat dan tidak harus memimpin. Sang Amir pada gilirannya harus menunjuk para Penarik zakat. Perlu dipahami bahwa tidak sah membayarkan zakat dengan uang kertas dan ini tidak ada perdebatan di dalamnya karena hal itu telah secara pasti dijelaskan oleh para ulama Mauritania kita.

Ada satu hal lagi yang harus dihadapi terutama oleh saudara Arab kita yang miskin yang kini jatuh tersesat dalam krisis dari kapitalisme uang kertas yang mereka pikir secara keliru sebagai masalah politik kediktatoran, sedangkan masalahnya jelas merupakan keruntuhan fidusiari - mengapa mereka menunggu sampai empat puluh tahun atau lebih untuk meneriakkan 'kebebasan'?

Terdapat zakat pada minyak. Ini secara jelas tercantum dalam bab tentang zakat pada tambang dan mineral, bukan dari harta karun. Jika didefinisikan dalam peraturan mengenai harta karun maka Khums [20%] harus dibayarkan, tapi karena minyak secara efektif ditambang, menggunakan tenaga kerja, maka zakatnya adalah seperti pada mineral yang diekstraksi, nilainya sama seperti yang diambil pada emas dan perak [2.5%].

Satu-satunya jalan untuk kembali kepada Islam bagi masyarakat Arab adalah dengan mengembalikan zakat pada minyak. Satu-satunya jalan untuk kembali ke Islam bagi umat Muslim adalah dengan mengembalikan zakat yang ditarik dan diawasi oleh seorang Amir pada tingkat Jama'ah lokal.

Ingat bahwa puasa menyucikan tubuh kita. Zakat menyucikan kekayaan dan harta. Tanpa Zakat - Tasawwuf tak akan bisa ada.

Kita mohon Kemurahan yang luar biasa dan Sakinah dari Allah, dan Fatihah pada semua pengikut Manusia Terbaik, salallahu alaihi wasallam.

Dibaca : 1635 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO