NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
24-07-2014 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 0,-
Dinar - Rp. 0,-
Dinarayn - Rp. 0,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 0,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 0,-
Dirham - Rp. 0,-
Dirhamayn - Rp. 0,-
Khamsa - Rp. 0,-
Pontianak, 23 Agustus 2012
Zakatku, Ketaatanku
M. Abdurrasyidi -
Sebuah catatan pribadi seorang Muslim yang telah menegakkan kembali sunnah dan rukun zakat yang telah roboh.


Siang hari, 6 Ramadhan 1431 Hijriyah, di Jl. Gatot Subroto, udara Jakarta Selatan terasa panas. Kesibukanku untuk mempersiapkan acara di kantor sangat menyita waktuku, bahkan di bulan puasa yang seharusnya lebih banyak untuk ibadah kepada Sang Khalik ini. Bulan Ramadhan adalah bulan yang aku jadikan awal untuk penghitungan zakat mal atas harta kena zakat yang aku punyai. Tentu saja aku harus memperhatikan kewajiban zakatku selain kewajiban dunia lainnya. Seorang teman bahkan pernah berseloroh, 'Kalau tidak bayar pajak, ancamanya hanya penjara tetapi kalau tidak membayar zakat ancamannya adalah neraka'.

Zakat mal yang aku keluarkan kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya kutunaikan dengan rupiah. Kali ini aku bertekad menunaikannya menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sesuai tuntunan yang diberikan oleh Rasululullah , sallalahu alayhi wa sallam,. Sempat sebelumnya aku merasa ragu dan kawatir dengan cara penuaian zakat ini. Maklum, saat ini jarang sekali ulama dan pimpinan umat Islam yang menganjurkan penunaian zakat mal menggunakan Dinar emas dan Dirham perak.

Ya, sangat jarang, tapi aku termasuk beruntung karena mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari Amir Zaim Saidi yang gigih berjuang mengembalikan penggunaan Dinar emas dan Dirham perak sebagai penunai zakat dan muamalah. Aku berhasil mengalahkan keraguanku dengan sebuah pikiran sederhanaku saat itu: bahwa Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, dan para sahabat menunaikan zakat malnya menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sehingga jika aku mengikuti apa yang dilakukan beliau, hal tersebut sudah pasti benar! Justru cara yang berbeda dengan apa yang dilakukan oleh beliau-lah yang perlu dipertanyakan.

Segera kuhubungi Baitul Mal Nusantara (BMN) untuk memberitahukan bahwa ada harta yang kupunyai yang telah sampai pada nishab dan haulnya. Nishab untuk Dinar emas adalah 20 Dinar emas sedangkan untuk Dirham perak adalah 200 Dirham perak. Keduanya harus telah sampai satu tahun, dan atas harta tersebut dikeluarkan zakat sebesar 2,5% nya.

Tidak beberapa lama kemudian dikirimlah amil dari BMN yang telah ditunjuk oleh Amir Zaim Saidi untuk menarik zakat dari hartaku. Terminologi yang digunakan adalah 'menarik', artinya ada otoritas yang berhak menarik zakat dari harta muzaki sehingga zakat bukanlah sedekah privat yang menjadi urusan pribadi. Lagi-lagi, ini adalah hal baru bagiku. Selama ini aku membayar zakat mal hanya dengan mentransfer rupiah ke saudara di kampung yang akan membaginya kepada orang-orang yang dianggap memerlukan. Tentu saja, saudaraku di kampung tidak ditunjuk oleh seorang amir sebagai amil, sehingga bisa dikatakan menunjuk dirinya sendiri.

Kali ini, Wazir Abdarrahman, seorang amil dari BMN yang ditunjuk oleh Amir Zaim Saidi akan menarik zakat mal dariku. Dalam batin, aku berpikir bahwa mungkin inilah yang dimaksud bahwa penunaian zakat mal adalah suatu bentuk ketaatan kepada Alloh dan Rasul melalui amir/pimpinan umat Islam, sehingga ditarik oleh amil yang ditunjuk oleh seorang amir.

Suasana lobby kantor 27 lantai tersebut cukup ramai oleh lalu lalang para pegawainya. Di sofa yang berada di sudut loby, Wazir Abdarrahman mulai menarik zakat mal dariku.

'Saya atas nama Amir Zaim Saidi menarik zakat mal dari Pak Marsono', demikian ucapan Wazir Abdarrahman memulai penarikan zakat mal dariku.

Keramaian lobby kantor tersebut tidak mengurangi kekhidmatan prosesi penarikan zakat. Doa untuk kebersihan harta, keberkahan dan kelancaran rezeki dibacakan oleh amil menutup penarikan zakat. Wah, ini juga hal baru bagiku dan kali ini aku mendapatkan hakku untuk didoakan dari seorang amil yang menarik zakat.

Koin Dinar emas dan Dirham perak sebagai pembayaran zakat saya telah kuserahkan dan masuk ke kas BMN. Kelak dari dana zakat yang terkumpul akan segera dibagikan ke para mustahik dalam bentuk Dirham perak secara langsung, dari pintu ke pintu. Tidak dengan cara mengumpulkan mereka di masjid dan antri untuk menerima zakat.

Lalu jika para mustahik ingin membelanjakan Dirham perak yang dipunyainya, bagaimana? Tentu saja ada solusinya, yaitu dengan adanya bazar yang menerima pembayaran memakai Dinar emas dan Dirham perak yang disebut Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham yang rutin diadakan oleh BMN dengan bekerja sama dengan Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara (JAWARA). Lebih dari itu, untuk kawasan yang telah menjadi Kampung Jawara (terdapat setidaknya lima pedagang yang menerima pembayaran dinar dirham), pembagian zakat mal dalam bentuk Dirham perak tidak selalu disertai dengan FHP. Di sinilah terjadi sinergi antara BMN, JAWARA dan Wakala untuk mengembalikan pemakaian dinar emas dan dirham perak.

Padatnya kegiatan kantor yang harus kukerjakan siang itu membuatku langsung meninggalkan Wazir Abdarrahman selesai penarikan zakat untuk kembali ke ruang kerjaku. Aku tak sempat mengantar beliau sampai pintu gerbang lobby. Secercah sesal masuk ke dasar hatiku atas kondisi yang membuatku tidak bisa menjadi tuan rumah yang baik. Dalam hati aku berdoa semoga Ramadhan depan aku masih bisa bertemu beliau dalam penarikan zakat berikutnya.

Waktu berjalan, banyak saudara-saudaraku seiman yang ternyata melakukan penunaian zakat mal menggunakan Dinar emas dan Dirham perak. Rukun zakat mal mulai ditegakkan di Nusantara, sesuai sunnah yang diajarkan Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam,

Alhamdulillah, Alloh SWT mengabulkan doaku, Ramadhan 1432 H lalu, aku kembali berjumpa dengan Wazir Abdarrahman dalam ritual penarikan zakat yang kali ini dilakukan pada malam hari di masjid kantor baruku di Rasuna Said. Sedangkan pada Ramadan 1433 H ini, kami dipertemukan kembali dalam ritual penarikan zakat di rumah kontrakanku di Depok, Jawa Barat.

Ya Alloh, izinkanlah hamba-Mu untuk menunaikan zakat sebagai ketaatanku pada perintah-Mu dan jadikanlah amalan kami adalah semata-mata untuk-Mu. Amin.

Pontianak, 5 Agustus 2012 (16 Ramadan 1433 H)

Dibaca : 1561 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO