Arizona, Amerika Serikat, 12 April 2013
Arizona Sahkan Uang Emas dan Perak
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara

Sesudah Utah, Negara Bagian Arizona, sahkan koin emas dan perak sebagai alat tukar sah. Sebelas Negara bagian lain menyusul.

Kekhawatiran akan runtuhnya ekonomi AS mendorong rakyatnya mulai meninggalkan dolar AS. Mereka beralih kembali pada koin emas dan perak. Dua lalu rakyat Utah mensahkan emas dan perak sebagai alat tukar yang sah. Awal pekan ini, giliran rakyat Negara Bagian Arizona melakukannya.

Para senator Arizona sebelumnya telah mendesak pengesahan ini segera menjadi undang-undang sebelum Federal Reserve lebih jauh membawa perekonomian negara ke dalam jurang. The Fed adalah perusahaan swasta yang diberi hak monopoli mencetak dolar AS.



Anggota DPR Arizona mengatakan ekonomi global tengah berada di jurang kehancuran finansial dan dolar AS bisa segera runtuh, kehilangan nilai, tinggal setara kertasnya belaka. Di AS saat ini ada lebih dari selusin negara bagian terus mendorong pengesahan emas dan perak sebagai alat tukar sah. Maknanya dolar AS akan segera ditinggalkan.


Dengan terbitnya undang-undang itu maka kedudukan koin emas dan perak akan tidak berbeda menurut hukum negara dibandingkan dengan dolar AS yang dicetak oleh the Fed.



"Ini adalah jenis mata uang yang kita telah memiliki sepanjang sejarah umat manusia," kata Senator Arizona dari Partai Republik, Steve Smith.


Pada tahun 2011, Utah menjadi negara bagian pertama di negara itu yang telah melegalkan koin emas dan perak sebagai mata uang. Anggota-anggota parlemen di Minnesota, North Carolina, Idaho, South Carolina, Colorado dan negara-negara lain tengah memperdebatkan undang-undang serupa dalam beberapa tahun terakhir ini.


DPR Arizona Sahkan Emas dan Perak sebagai Alat Tukar