NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
05-06-2013 , Rabu Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.078.500,-
Dinar - Rp. 2.157.000,-
Dinarayn - Rp. 4.314.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.600,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 35.000,-
Dirham - Rp. 70.000,-
Dirhamayn - Rp. 140.000,-
Khamsa - Rp. 350.000,-
Depok, 03 Juni 2011
UU Mata Uang Abaikan Para Ahli Hukum
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
UU Mata Uang telah disahkan, mengabaikan para ahli agar menolak rupiah tidak dipidana. Nyatanya ini diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta


Pengantar:

Jauh hari sebelum pemerintah dan DPR RI menyusun RUU Mata Uang, pihak Bank Indonesia telah menunjuk sejumlah ahli hukum perbankan dari Universitas Airlangga, Surabaya, melakukan studi mendalam. Penelitian dengan judul "Penelitian Hukum Perlunya Undang-Undang Mata Uang" Kerjasama antara Bank Indonesia dengan Fakultas Hukum UNAIR (2005), dilakukan oleh Tim Peneliti, teridir atas Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M, Drs. Tjitohadi Sawar Yuwono, Ak., Msc., Ph.D, Dr. Yohanes Sogar Simamora,S.H., M. Hum. Hasilnya telah dimuat di Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 4, Nomor 1, April 2006.

Salah satu butir penting dari temuan para ahli ini adalah undang-undang mata uang di berbagai negara tidak mempidanakan mereka yang menolak menggunakan uang kertas negaranya. Tim Ahli BI ini pun menyatakan hal yang sama: "penolakan rupiah oleh warga RI tidak perlu dipidana." Mereka menyatakan penolakan rupiah tersebut "terbukti bukan merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan juga tidak anti sosial".

Berikut adalah nukilan lengkap dari laporan Tim Ahli tersebut, pada sub bab D. Kedudukan Uang Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah (Legal Tender). Cetak tebal ditambahkan.

Zaim Saidi

*****

Kedudukan sebagai legal tender ini dinyatakan di dalam uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral setiap negara. Di dalam legal tender terdapat dua elemen yang esensial yaitu pertama, keberadaannya dinyatakan oleh hukum dan kedua untuk pembayaran.

Ditinjau dari teori Hukum Tata Negara, suatu kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada suatu badan atau lembaga bersifat atributif artinya tidak menimbulkan kewajiban menyampaikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan itu. Di dalam Pasal 20 UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Kewenangan ini bersifat atributif sehingga tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada lembaga yang lebih tinggi. Konsekuensinya, produk yang dikeluarkan oleh lembaga dengan wewenang atributif bersifat mengikat dan apabila tidak diindahkan sanksi dapat dikenakan kepada mereka yang tidak mengindahkan atau menghormati produk itu. Dengan demikian, apabila ada fihak yang tidak menghargai uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, fihak tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Legal tender atau alat pembayaran yang sah pada saat ini pada umumnya dibuat dari kertas dan logam. Uang logam ini disebut coin. Pada masa sekarang coin biasanya dibuat dari logam yang harganya lebih rendah dari nilai nominal yang tertera pada coin tersebut. Di samping itu nilai nominal coin pada umumnya lebih kecil daripada nilai nominal uang kertas karena memang untuk transaksi kecil.

Sebagai legal tender, coin juga harus dihormati. Oleh karena itulah penolakan terhadap coin juga dapat dikenakan sanksi. Akan tetapi kalau saja ketentuan itu diterapkan tanpa pembatasan tertentu, hal itu akan menyulitkan penjual barang-barang bernilai tinggi. Dapat dibayangkan kalau misalnya dalam suatu transaksi yang bernilai jutaan rupiah dibayar dengan coin seratusan rupiah atau paling tinggi lima ratusan rupiah, pihak penjual akan dihadapkan kepada suatu situasi yang dilematis.

Kalau menolak pembayaran dengan coin berarti menolak legal tender dan hal ini merupakan perbuatan yang dikenai sanksi. Sedangkan kalau menerima, transaksi lain akan terhambat hanya untuk menghitung jumlah coin. Jika dalam satu hari ada satu saja transaksi semacam itu, dapat dibayangkan betapa banyak waktu yang terbuang yang sebenarnya dapat digunakan untuk yang lain.

Dari penelusuran terhadap Undang-Undang Mata Uang negara lain, ternyata di dalam perundang-undangan negara-negara tersebut ditetapkan adanya pembatasan penggunaan coin. Dengan adanya pembatasan tersebut dimaksudkan bahwa Undang-Undang yang dibuat tidak menghambat transaksi bisnis di satu pihak dan di pihak lain tetap menghargai coin sebagai legal tender sesuai dengan tujuannya yaitu untuk transaksi kecil sehingga tidak mudah rusak karena perputarannya yang sangat intensif.

Apabila mata uang dengan nilai sebesar itu dibuat dari kertas, dikhawatirkan akan cepat rusak. Dengan demikian, pembayaran dengan coin untuk transaksi jutaan rupiah tidak sesuai dengan tujuan diproduksinya coin. Akan tetapi tidak berarti bahwa pembatasan tersebut menyebabkan coin menjadi illegal tender. Di dalam hukum istilah legal tidak berarti dilawankan dengan istilah illegal sama halnya istilah "dinyatakan tidak bersalah" tidak berarti "dinyatakan benar".

Penolakan terhadap rupiah tidak perlu dikenai sanksi pidana. Hal ini disebabkan perbuatan tersebut terbukti bukan merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan juga tidak anti sosial. Bagi kalangan pebisnis apapun mata uang diberlakukan apakah rupiah, dollar, ataupun mata uang kuat lainnya tidak menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana mendorong aktivitas bisnis dengan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu penggunaan mata uang rupiah pada saat sekarang ini, sudah convertible. Bisa ditukar kapan saja dan di mana saja ada. Apalagi penukaran mata uang dari rupiah ke mata uang lain ataupun dari mata uang hard/soft currency lain ke rupiah bisa dilakukan di beberapa negara.

Bagi kalangan swasta ataupun pebisnis sebenarnya bukan merupakan suatu masalah besar mengingat sifat rupiah yang convertible, bisa ditukar dalam satuan mata uang lain secara cepat. Selain itu pemakaian jenis mata uang apapun bagi kalangan bisnis yang paling utama adalah profit/keuntungan. Sepanjang dengan menggunakan mata uang rupiah lebih menguntungkan, digunakanlah rupiah. Bahkan menurut temuan dalam penelitian ini, para pebisnis yang melakukan quotation dalam dollar, akan senang kalau dibayar dengan denominasi rupiah dengan kurs yang ditetapkan lebih tinggi dari pada yang ada di pasar.


Dalam studi perbandingan dengan Currency Act negara-negara lain seperti Kanada, Singapura, dan Thailand tidak dijumpai ancaman pidana bagi mereka yang menolak menggunakan mata uang negeri itu untuk transaksi domestik di negaranegara itu. Bahkan menurut pengalaman para peneliti dalam penelitian ini, justru yang sebaliknya yang terjadi, yaitu ketika para peneliti ini di Australia dan New Zealand, kedua negara itu tidak mau menerima dollar Amerika Serikat. Begitu juga negara-negara Eropa yang menggunakan Euro, menolak menerima mata uang asing lain selain Euro.


Dibaca : 2886 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO