NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
06-09-2012 , Kamis Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.130.000,-
Dinar - Rp. 2.260.000,-
Dinarayn - Rp. 4.520.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.250,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.750,-
Dirham - Rp. 67.500,-
Dirhamayn - Rp. 135.000,-
Khamsa - Rp. 337.500,-

HARGA EMAS PERAK DUNIA


[Most Recent Quotes from www.kitco.com]
[Most Recent Quotes from www.kitco.com]

Kuala Lumpur Malaysia, 02 Juni 2010
Kekuatan Murabitun dan Perdagangan Islam dalam Dunia Moderen
Umar Ibrahim Vadillo - World Islamic Mint-World Islamic Trading Organization
Selama dua ratus tahun kebelakang Muslim telah dipaksa untuk mengabaikan muamalah mereka sendiri dalam urusan publik.

Sehingga syariat secara bertahap-tapi-pasti telah dipersempit menjadi suatu kode yang berkaitan seputar persoalan individu dan seksual semata, sementara peraturan perdagangan dan industri semakin dilupakan.

Al MurabithunMurabitun adalah kelompok aktifis Muslim pertama di masa gelap ini untuk membangun kembali pengamalan perdagangan yang dihalalkan oleh syariat dan untuk meninggalkan amalan riba yang telah mencemari kehidupan komersial saat ini. Murabitun memimpin Muslim lainnya untuk kembali kepada pengamalan Pedagangan Islam.

Model perdagangan Islam berdasarkan pada larangan Allah yang jelas dalam al-Qur'an: "Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba." (Qur'an, 2: 275)

Juga difirmankan dalam al-Qur'an:

"Hai orang-orang beriman! Berlindunglah pada Allah dan tinggalkan riba yang tersisa (untukmu) bila kamu sungguh-sungguh beriman. Namun bila kamu tidak melakukannya, perhatikanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (Qur'an, 2: 278-279).

Kita menjadi saksi kejahatan riba yang terjadi setiap harinya terhadap kemanusiaan oleh sistem perbankan, yang berakibat kematian ribuan orang di seluruh dunia, dan banyak lainnya yang kelaparan, fenomena pengangguran yang tidak wajar, penyingkiran usaha kecil, dan pemiskinan mendasar atas banyak manusia.

Di hadapan seluruh bencana yang diketahui-luas ini dan peranan dasar perbankan yang jelas bukan tak-berdosa, ketika mayoritas para analis setuju bahwa bunga atas hutang adalah penyebab kematian dan stagnasi di negeri miskin, saat semua orang tidak menyukai bank, namun mereka dikondisikan agar percaya bahwa mereka membutuhkan keberadaan bank! Dan tidak ada yang dapat kita perbuat atas hal itu! Dan dalam atmosfir menyerah dan ketidak-berdayaan yang merata, Murabitun menciptakan solusi aktif. Murabitun menyiapkan jalan keluar dari sistem riba perbankan.

Berdasarkan model Islam, Murabitun membuktikan bahwa kita tidak butuh perbankan. Murabitun membangun kembali jaringan perdagangan yang berhasil di seluruh dunia, yang didasari oleh amalan Islam tradisional, yang tidak melibatkan segala bentuk bunga-hutang, kendali atas produksi melalui spekulasi masa depan dan bursa saham, atau perantaraan perbankan.

Model Islam yang diamalkan oleh Murabitun di seluruh dunia memulihkan kembali kekuatan ekonomi terhadap orang biasa yang dibajak oleh perbankan dan negara. Model Islam selalu seiring dengan aspirasi hukum dari etnis minoritas yang mengharapkan emansipasi dari cengkraman buatan negara moderen, berorientasi perbankan, untuk memimpin nasib mereka sendiri.

Model Islam mengembalikan kehidupan kepada buruh yang tersudut dengan mencerabut akar parasit perbankan, yang menyerap kehidupan para buruh kerja. Dalam model Islam pengangguran tidak pernah ada, para pekerja bukanlah budak dari gaji namun ia menikmati usahanya sendiri, biasanya dalam suatu asosiasi, bebas dari keterpaksaan untuk bekerja pada orang lain demi gaji-bulanan yang tidak sebanding.

Model Islam akan menyingkirkan usaha multinasional dan supermarket, juga seorang pemilik usaha dengan ribuan buruh kerja, sebagaimana pada supermarket hari ini. Dalam model Islam kita memiliki ribuan pemilik yang merdeka dalam pasar terbuka. Model Islam mengganti segala bentuk monopoli, yang telah mempersempit semua orang menjadi sekedar buruh-kerja yang rendah diri, sehingga memungkinkan kemerdekaan bagi individu yang termotivasi dalam 'pasar-bebas-tanpa-riba'.

Murabitun telah mengibarkan bendera Islam di atas bencana dunia riba. Model Islam berdiri atas tiga tiang dasar:

  1. Amirat
  2. Usaha dan Kontrak Komersial Islam
  3. Penciptaan Rute Dagang

Amirat
Dalam setiap kota di mana terdapat komunitas Murabitun, di dalamnya ada seorang Amir. Amirat merupakan bentuk tradisional kepemimpinan dalam kehidupan manusia. Amir adalah pemimpin dalam suatu tempat atau kota, dalam jangkauan komunitasnnya, identik dengan kepala klan/suku di Skotlandia, atau buruzagi (pemimpin komunitas di Negeri Basque).

Amir tidak memperbolehkan penarikan segala bentuk pajak di antara komunitasnya. Ia tidak digaji atau memiliki pasukan polisi; komunitasnya adalah kekuatannya. Amir tidak mengadministrasikan properti pribadi dari setiap individu dalam komunitasnya. Ia juga bukan seorang kepala negara.

Amir memimpin, memerintah dan menunjuk seorang Qadi untuk menjadi hakim dalam segala bentuk perselisihan, tidak lebih dari itu: tidak ada pajak dan polisi. Amir adalah penjamin kepercayaan di antara yang ia pimpin karena ia tidak membolehkan perampokan, perpajakan, pemaksaan alat-tukar tertentu, monopoli dan bentuk riba lainnya.

MurabitunBerkat adanya Amirat kita memperkenalkan kembali pada hubungan perdagangan bagi Muslim dan kejujuran dalam memenuhi kontrak mereka. Kita menciptakan kepercayaan tanpa surat kredit, tanpa garansi dari bank. Kita menciptakan kepercayaan karena kita menerima Syariat dan kita memiliki seorang Amir untuk menerapkannnya. Kepercayaan tidak mungkin terwujud dengan benar tanpa adanya Amirat. Sebagaimana kepercayaan, Zakat pun memerlukan keberadaannya, dan dengan terbentuknya kepercayaan kita tidak lagi memerlukan sistem perbankan.

Dengan demikian, semakin banyak-dan-banyak lagi Muslim yang telah lelah dengan penghisapan-darah yang permanen oleh bank, dengan menyadari atas apa yang telah Allah halalkan dan apa yang Dia haramkan, yang membangun-kembali Amirat baru di seluruh dunia dan bergabung dengan Murabitun untuk menegakkan Deen Allah.

Usaha dan Kontrak Komersial Islam
Murabitun membangun-kembali bentuk kontrak yang dihalalkan oleh Allah dan meninggalkan yang telah diharamkan. Kontrak usaha yang digunakan adalah Syirkah (kemitraan produksi dalam Islam) dan Qirad (pinjaman modal perdagangan dalam Islam) dan segala bentuk kontrak komersial seperti penjualan dan pembelian, sewa, tawlia (pengalihan tanggung jawab terhadap seorang agen), deposit, dan lainnya, berdasarkan pada batas dan sifat tanggung jawab dalam Syariat.

Dengan kontrak-kontrak ini kita telah dapat menggantikan kontrak yang telah-mendominasi dalam lingkungan riba: hutang-berbunga dan kontrak atas para buruh-gaji, yang, meskipun diperbolehkan secara Syariat, namun hal telah menjadi penyebab timbulnya batasan alami dengan menciptakan golongan 'kelas pekerja'.

Sebagai ganti kita memiliki qirad dan syirkah. Ilmu dan penerapan kontrak ini yang telah dibuat tidak-dapat-diakses karena kerusakan oleh malpraktek 'ulama-bayaran negara', kini dapat diamalkan kembali di seluruh dunia.

Urusan kontrak usaha harus selalu ditulis dihadapan pencatat dan saksi, sebagaimana yang Allah perintahkan dalam al-Qur'an. Pencatat menjaga keseimbangan antara dua belah pihak. Kehadirann pencatat menghindari 95% seluruh permasalahan, sederhana saja karena ia memilih bentuk kontrak yang paling memungkinkan dalam segala kejadian. Ketika perselisihan terjadi, bukan kepada pengadilan negeri kita selesaikan persoalan ini melainkan oleh antara-kita sendiri. Dalam kaitannya dengan perselisihan, kita serahkan persoalan ini pada Qadi (hakim) yang ditunjuk oleh Amir.

Qadi menghakimi/memutuskan dan Amir menjamin penerapan keputusan dari Qadi tersebut terlaksana. Qadi menghakimi berdasarkan teks paling suci dalam Hukum Islam mengikuti Sunnah Komunitas Pertama di Madinah: Al-Qur'an, Al-Muwatta dari Imam Malik, dan Al-Mudawwanah dari Imam Sahnun, dan penguraian-penguraian mereka yang paling diterima.

Dengan sumber awal dari Fiqh Islam ini, kemurnian kontrak akan selalu terjaga. Bentuk Islam dari kontrak memastikan terlepasnya kesepakatan komersial dari jejak tertipis dari riba, sehingga menjamin kesetaraan dalam kontrak. Dengan menggunakan kontrak usaha ini kita ditekan untuk menciptakan kembali bentuk organisasi komersial yang didasarkan oleh kontrak-kontrak ini dan merupakan hal yang wajar dalam Sunnnah dari Rasulullah, sallallahu alayhi wa sallam, dan para Sahabat beliau.

Sehingga penggunaan qirad berakibat pada pembangunan-kembali karavan komersial dan penggunaan syirkah adalah akibat dari pembenntukan asosiasi gilda (paguyuban).

Gilda adalah bentuk tradisional organisasi produsen. Kita mulai dengan beberapa pekerjaan yang telah terbentuk, dan kita bentuk-ulang hubungan antara juragan-dan-buruh: dalam guild tradisional, Master dalam guild mengangkat atau menerima beberapa apprentice (pemagang) untuk melayani, membantu dan belajar. Hubungan ini lebih dari sekedar pegawai-gaji-bulanan, tetapi juga perjalanan yang dilalui oleh pemagang untuk menjadi seorang Master. Setelah waktunya tiba, Master menyerahkan pada pemagang, atau sekelompok dari mereka, reputasinya, akses pada peralatan, para klien, ilmu dan bengkel-kerjanya sehingga mereka dapat memulai gilda yang baru dengan merdeka. Sehingga kita dapat merangsang usaha baru, dan pemagang tidak harus terpaksa meminjam modal kepada bank untuk membeli peralatan, bengkel-kerja dan biaya iklan.

Sekarang dengan instrumen perdagangan yang sesuai dengan Sunnah ('amal) dari Nabi, sallallahu alayhi wa sallam, kita dapat melipatgandakan usaha kita. Sekarang, Master lama telah dapat memahami bahwa dirinya akan lebih terlindungi dan lebih baik untuk dikelilingi oleh sepasukan orang-orang yang sejajar dibandingkan dengan dikelilingi oleh sekumpulan budak. Gilda kita sekarang dapat mulai memacu pekerjaan, menekan pengangguran dan melepaskan ketergantungan atas bank.

Murabitun dalam perdagangan mereka menerapkan bentuk kontrak yang diterima dalam Hukum Islam, sehingga melindungi kesetaraan dalam kontrak di antara masyarakat.

Muslim di seluruh penjuru dunia bergabung dalam Murabitun terpanggil oleh kewajiban mereka pada Allah dalam kehidupan komersial mereka, karena kita adalah sekelompok Muslim di masa ini yang mengupayakan implementasi Perdagangan yang Halal.

Banyak Muslim saat ini yang mulai mengabaikan dan meninggalkan yang konon-disebut Bank Syariah karena mereka telah menyadari bahwa itu tidak lain merupakan institusi yang disamarkan dengan Islam sebagai nama, istilah dan penampilannya sementara sisi lainnya tetap merupakan bagian dari sistem riba. Kini orang berbondong-bondong kembali di bawah bendera Perdagangan halal yang dikibarkan oleh Murabitun.

Menciptakan Rute Dagang
Penerapan kontrak Islam akan membawa kita untuk membangun-kembali bentuk tradisional dalam perdagangan di antara Muslim, yang disebut karavan (kafilah dagang) dan duta perdagangan. Karavan dan perwakilan komesial merupakan elemen umum dalam perdagangan non-ribawi. Karavan kita, bukan lagi dengan menunggang kuda atau unta tentunya, mempergunakan metoda moderen dalam transportasi dan komunikasi. Duta perdagangan bukan orang yang mewakili suatu negara dalam negara lain, melainkan seperti mereka dahulunya, yaitu perwakilan perdagangan yang berpindah dari satu kota ke kota lainnya, dari satu Amirat ke Amirat lainnya. Kunci untuk memahami sangat pentingnya para figur komersial ini adalah kemudahan-akses mereka untuk ditemui oleh orang banyak.

Karavan berdiri di bawah seorang atau kelompok yang mewakili dan menjual barang-dagangan dari satu kota ke kota lainnya. Bukan kesepuluhan orang pedagang, misalnya, yang pergi berdagang melainkan satu orang saja yang ditunjuk sebagai wakil dari kesepuluh orang tadi. Dengan demikian karavan akan terlahir. Perwakilan akan melihat peluang bahwa ia dapat membuat lebih banyak usaha baru sebagai perwakilan daripada saat ia bekerja sendirian, sehingga ia tidak lagi pergi berdagang sekali dalam setahun melainkan bisa mencapai enam kali dalam setahun.

Ketika lalu lintas perdagangan telah mencapai tingkat yang tinggi, sang Amir dapat memilih seorang duta perdagangan tetap untuk berada di Amirat lain. Inilah yang menjadi awal dari pembentukan kedutaan. Pembukaan rute dagang menjamin kemudahan-akses.

Kemudahan-akses akan merevolusi sikap dan cara usaha yang umum difahami saat ini. Di hadapan ketidakberdayaan dari desain-sengaja yang disadari terhadap tenaga kerja penganggur, yang saat ini sengaja dibuat untuk percaya bahwa keadaannya adalah suatu hal yang logis sehingga dapat diterima olehnya, kita sajikan untuk mereka semangat mandiri dari para duta atau perwakilan perdagangan kita.

Kita rangkul orang-orang yang berfikir bahwa mereka tidak berdaya karena mereka tidak memiliki apa-apa dan mengajarkan pada mereka, bahwa bukan menjadi pemilik usaha bukanlah masalah bagi kita, karena yang jadi persoalan adalah kejujuran mereka yang telah jelas teruji dan terbukti. Kita ajarkan mereka bahwa untuk menciptakan usaha, untuk menjadi pengusaha yang merdeka, mereka tidak harus memiliki barang untuk didagangkan, yang mereka butuhkan adalah akses, dan akses adalah apa yang dapat kita sediakan bagi mereka yang terbukti keterpercayaannya dalam masing-masing Amirat.

Sehingga, dengan pertolongan Allah, kita merombak-bentuk dunia pengangguran, dunia yang dirancang untuk isolasi, menjadi dunia dari orang-orang merdeka dengan gema kepercayaan yang dipacu oleh Amirat, kontrak komersial yang adil, dan kemudahan-akses dan pembagian kekayaan di atara Muslim. Kita membebaskan orang-orang jujur yang diperbudak oleh riba dengan mengimplementasikan perintah Allah, yang dapat ditemukan dalam Syariat. Islam merupakan model dari pembagian umum dengan kepemilikan pribadi.

Masyarakat memiliki barang-dagang mereka secara pribadi, namun melalui Amirat, dan kontrak Islam, seorang lainnya dapat memiliki akses komersial terhadap barang dagangan di dalam atau di luar komunitas anda tanpa mengalihkan kepemilikan. Anda tidak perlu menjadi pemilik dari usaha anda sendiri. Kemudahan-akses merombak-bentuk budak-gaji menjadi pedagang merdeka.

Inilah dasar dari kekuatan Murabitun.
Kekuatan ini memerlukan seorang Muslim yang berada dalam jantung-negeri dari sistem kekuasaan moderen untuk membuat gebrakan. Gebrakan ini untuk pertama kalinya bagi negara ekonomi strukturalis yang kemudian ditafsirkan dan di-dekonstruksi (dihilangkan bentuk aslinya) dalam cahaya Syariat. Dan semua ini telah diraih oleh Murabitun.


Dibaca : 2109 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO