NILAI TUKAR DINAR DIRHAM
28-05-2012 , Senin Pagi

DINAR EMAS
Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.062.500,-
Dinar - Rp. 2.125.000,-
Dinarayn - Rp. 4.250.000,-

DIRHAM PERAK
Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.050,-
Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.150,-
Dirham - Rp. 66.300,-
Dirhamayn - Rp. 132.600,-
Khamsa - Rp. 331.500,-

HARGA EMAS PERAK DUNIA


[Most Recent Quotes from www.kitco.com]
[Most Recent Quotes from www.kitco.com]

Depok, 20 Desember 2010
Warisan Penting Daulah Utsmani: Kodifikasi Hukum Muamalat
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
.

Masa nomokrasi (kekuasaan hukum) Islam yang masih berlaku penuh dengan saat terdekat dengan zaman kita adalah Daulah Utsmani. Karena itu sangat penting bagi kita untuk merujuk pengalaman mereka ini untuk merestorasi kembali praktik hukum Islam yang hampir sepenuhnya telah hilang dari kehidupan saat ini yaitu hukum muamalat. Rasulullah SAW sendiri menyatakan "al dinul muamalat", Islam adalah perilaku, adalah interaksi sosial, yang seperti halnya ibadah vertikal, terikat pada syariat.

Kewajiban Muslim mengikuti syariat bukan cuma pada urusan salat, puasa, berzakat, dan berhaji; tapi juga pada urusan jual beli dan niaga, utang-piutang, bertetangga, pengelolaan barang privat dan barang publik, dan sebagainya. Hari ini umat Islam hanya patuh syariat dalam ibadah, tapi patuh pada tata aturan dan hukum sekuler dalam muamalat. Akibatnya Islam hanya ada dalam ranah pribadi (rumah dan masjid), tidak di ranah publik (pasar dan kantor).

Warisan Penting Utsmani

Meski bertahan beberapa abad (didirikan oleh Orhan Ghazi 1256 M) Daulah Utsmani mengalami kemerosotan dalam 100 tahun terakhir, sebelum sama sekali runtuh 1924 M, sejak Gerakan Reformasi (Tanzimat) dilakukan, di masa Sultan Abdulmejid I dan Abdulaziz (1839-76). Dalihnya adalah pembaruan dan modernisasi. Ada sejumlah elemen penting dari Tanzimat ini, yang tiada lain adalah penghentian hukum muamalat, digantikan dengan hukum sekuler.

Pertama-tama diadopsinya doktrin persamaan hak bagi warga nonmuslim, yang berimpilkasi penghapusan jizya, yakni pajak kepala bagi nonmuslim (1839). Ini menjadi pintu masuk banyak hal: penghapusan hukum dhimmi (1857), izin pemilikan tanah bagi orang asing (1867), pengenalan dan penerapan sistem peradilan sekuler, Nizamiye (1869) menggantikan peradilan Islam, dan pencetakan uang kertas kaime saat Istambul dinyatakan bangkrut (1876). Sebelum itu semua, pada 1826, pemerintah sebelumnya, Sultan Mahmut, lebih dulu dipaksa membubarkan'Tentara Jihad', Janissari; memisahkan pendidikan Islam dan sekuler, serta mengadopsi cara hidup sekuler Eropa.

Dalam kemelut Tanzimat itu para hakim Nizamiye mengalami banyak persoalan di lapangan, karena berpegang pada Hukum Perdata (1850) dan Hukum Dagang (1861) baru yang merujuk pada hukum sekuler yang diadopsi dari Eropa (Swiss). Mereka tidak mengerti hukum muamalat. Maka, dibentuklah sebuah Komisi Yuris, dengan mandat mengkodifikasi hukum mauamalat yang sebelumnya berlaku berbada-abad, tapi berserakan. Hasilnya adalah sebuah kitab Hukum Perdatan Islam, berjudul Mejellle Ahkame Adliye.

Pokok-Pokok Mejelle

Mejelle Alkahme Adliye selesai disusun 1869, dituntaskan pada 1885, di masa Sultan Abdul Hamid II, sultan terakhir yang berupaya menegakkan kembali syariat Islam. Mejelle telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (Majallah Al-Ahkam-i-Adliya), Inggris (The Mejelle and A Complete Code of Islamic Civil Law) dan bahasa Melayu di negara bagian Johor, Malaysia, yang jadi rujukan hukum, sejak 1913 (Majalah Ahkam Johor). Di Turki sendiri, meskipun sistem hukum perdata sekuler semakin mencengkeram, Mejelle terus berlaku sampai 1926, dua tahun sejak resmi berakhirnya Kesultanan Utsmani

Mejelle merupakan tata hukum muamalah secara luas, kecuali soal hukum keluarga yang terdiri atas munakahat (pernihakan) dan faraid (warisan), yang diatur secara terpisah dalam kitab lain, Huququl Aila (mengatur soal pernikahan). Kodifikasi ini terdiri atas enam belas (16) buku, dua belas buku mengatur urusan komersial, dan empat buku terakhir mengatur soal terakhir soal-soal penyelesaian sengketa dan prosedur berperkara (sulh dan ibra').

Buku I tentang Perdagangan (Buyu'). Lalu beberapa masalah tentang sewa-menyewa (Buku II Ijarah), tentang perwalian (Buku III Kafalah), pemindahan utang (Buku IV Hawalah), serta gadai (Buku V Rahn). Beberapa buku selanjutnya mengatur soal-soal penitipan (Buku VI Amanah), soal hibah (Buku VII Hibah), tentang Perbuatan Curang dan Perusakan (Buku VIII Ghasab dan Itlaf), kemudian soal larangan, pemaksaan, dan peringatan (Buku IX).

Kemudian satu buku mengatur soal kerja sama usaha yang terdiri atas dua bentuk perserikatan dan investasi perdagangan (Buku X Syirkat dan Mudarabah), diteruskan dengan soal keagenan (Buku XI Wakalah). Empat buku terakhir termasuk soal kompromi (Buku XII), soal pengakuan (Buku XIII), gugatan atau dakwaan (Buku XIV), tentang bukti dan sumpah (Buku XV), serta terakhir tugas dan wewenang hakim (Buku XVI).

Secara keseluruhan Mejelle memuat 1851 pasal (edisi Inggris, 379 halaman), didahului dengan pasal-pasal tentang ketentuan umum, baik pada setiap Buku, maupun sebagai Pendahuluan Mejelle itu sendiri, yang berisi prinsip dan kaidah hukum (qawaid) yang berlaku, terdiri atas 100 pasal. Mejelle juga dilengkapi dengan daftar istilah (Glossary) alfabetis. Jumlah pasal yang mengatur soal transaksi di pasar merupakan yang paling banyak jumlahnya. Buku I tentang perdagangan, misalnya, terdiri atas 300 pasal, Buku II tentang sewa-menyewa terdiri atas 207 pasal.

Relevansinya Bagi Kita

Dari Mejelle kita bisa melihat bahwa dasar pertama sahnya transaksi adalah adanya akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ini mencerminkan penghargaan atas hak dasar pembeli maupun penjual untuk bertransaksi atau tidak, dengan kata lain, mencapai kesepakatan transaksi atas dasar suka-sama-suka. Implisit di dalamnya adalah hak untuk memilih dan hak untuk membatalkan transaksi. Tradisi tawar-menawar di pasar adalah cermin atas kebebasan memilih dan penghargaan atas hak kedua belah pihak. Suatu kenyataan yang tidak dapat kita peroleh lagi di mal dan pasar modern sekarang.

Hal lain yang berbeda dengan sistem niaga sekuler adalah pengertian konsumen itu sendiri, dalam Mejelle didifinisikan secara umum sebagai mushtari (pembeli). Di sini tidak ada istilah "konsumen antara", yakni seseorang pembeli sesuatu sebagai bahan baku dan tidak menggunakannya untuk konsumsi dirinya, yang dalam UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia, misalnya, tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Elemen prinsip lain dalam muamalah yang perlu dipahami adalah batasan tentang alat pembayaran (Pasal 130 dalam Buku I), nuqud, yang berlaku dan sah hanyalah berupa emas (dinar) dan perak (dirham). Uang kertas, menurut syariah sebagaimana ditetapkan dalam Mejelle, tidak dapat diterima sebagai alat pembayaran. Pemakaian emas dan perak sebagai alat pembayaran menurut syariah ini menjadi relevan dan penting dipahami, karena saat ini dinar dan dirham juga telah beredar kembali di Indonesia, sebagai pembuka awal berlakunya kembali syariat muamalah.

Lebih jauh pada Mejelle kita bisa mengevaluasi ajaran dan praktek ekonomi dan perbankan syariah saat ini, yang dengan nyata akan terlihat sebagai bentuk-bentuk penyimpangan. Berbagai bentuk transaksi yang digunakan dalam perbankan syariah yang disebut sebagai mudharabah, syirkah, wadiah, dan gadai, sebagai contoh, sama sekali tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Dalam mudharabah, misalnya, yang berlaku hanya untuk perdagangan, dan dengan ketentuan tentang kerugian yang harus ditanggung oleh pemodal (bukan "bagi hasil dan risiko"); dalam syirkah yang memberikan kesamaan hak pada semua mitra, terlepas dari besarnya saham masing-masing (dan bukan berasarkan "one share one vote"); serta biaya perawatan dan penjagaan barang gadai yang harus ditanggung pihak pegadaian, semua bertolak belakang dengan yang dipraktekan perbankan syariah saat ini. Perbankan syariah hanyalah mengambil istilah-istilah muamalat, dan menggunakannya untuk praktek-praktek kapitalisme.


Kembalinya Dinar Dirham, Kembalinya Muamalat

Dinar (koin emas, 4.25 gr) dan dirham (koin perak murni, 2.975 gr) sebagai mata uang syariah berlaku sepanjang masa Islam, sejak zaman Nabi Muhammad s.a.w, masa Khulafaurrasiddin, selama Bani Umayyah di Andalusia dan Afrika, Bani Abbasiyah di Iraq, Kesultanan Mamluk di Mesir, Kesultanan Nusantara (Sulu, Malaka sampai Ternate), Kesultanan Mogul di anak Benua India, terakhir di bawah Daulah Utsmani yang meliputi tiga benua (Eropa, Asia, dan Afrika). Kedua koin emas dan perak ini hilang bersamaan dengan berakhirnya hukum muamalat, karena runtuhnya otoritas yang menjaganya, Daulah Utsmani, 1924 M.

Bisa ditambahkan bahwa berbagai wilayah daulah Islam itu menganut madhab yang berbeda, baik Maliki, Hanafi, Hanbali, maupun Syafi'i, tapi dalam hal mata uang tak ada perbedaan pendapat. Ketika modernisme dan sekularisme melanda wilayah-wilayah Islam, yang itu berarti pengadopsian kapitalisme sebagai sistem ekonomi, dinar dan dirham berganti menjadi uang kertas. Muamalat pun ikut berakhir bersamanya.

Dalam Mejelle definisi tentang uang diberikan pada Buku I tentang Perdagangan (Buyu'), pada Pendahuluan, pasal 130. Bunyinya: "Nuqud adalah bentuk jamak dari Naqd yang terdiri atas (koin) emas dan perak." Demikian pula kalau kita merujuk pada kitab-kitab fiqih muamalat lain, misalnya yang cukup elementer dan diajarkan di pesantren-pesantren kita, seperti Fathul Qorib, karya Ibnu Sujak, bahkan kitab fiqih ibadah, misalnya kitab Sabil al Muhtadin, bab Zakat, dari Syekh Muhammad Arsyad al Banjari (ulama Nusantara yang hidup di abad ke-18), semua hal yang terkait dengan uang selalu dirujuk sebagai nuqud, dinar dan dirham.

Dalam penerapan yang lebih luas, tentu saja, dinar dan dirham tidak hanya berlaku dalam jual beli dan pembayaran zakat mal, tetapi juga dalam kontrak-kontrak bisnis lainnya. Misalnya kontrak qirad atau mudharabah, yaitu kemitraan dagang, antara seorang pemodal dan seorang agen, disyaratkan sahnya hanya bila dilakukan dalam nuqud, dinar atau dirham, tidak bisa dalam bentuk alat tukar lain (yakni fulus yang terbuat dari tembaga) ataupun komoditas. Beda halnya dengan syirkah, atau kemitraan produksi, kontrak tetap sah meski dilakukan dalam bentuk komoditas atau fulus (dinilai sebagai mata dagangan, dan bukan uang).

Demikian pula semua ketetapan hukum lain yang berkaitan dengan nilai dan harga, denda dan kompensasi, seperti diyat, hudud, dan mahar, merujuk hanya kepada nuqud, dinar dan dirham. Dengan kata lain tidak ada muamalat tanpa dinar dan dirham, dan tidak ada syariat tanpa muamalat. Tidak ada zakat tanpa dinar dan dirham, dan tidak ada Islam tanpa zakat. Maka tiada Islam tanpa dinar dan dirham.

Kini masyarakat Muslim dengan mudah bisa mendapatkan kembali dinar dan dirham melalui jaringan wakala di seluruh Indonesia. Ini adalah titik awal kembalinya muamalat, dan kembalinya zakat, berarti kembalinya syariat. Ada sementara orang yang melihat kembalinya dinar dan dirham sebagai alat investasi. Ini pandangan yang sangat keliru, dan mengarah kepada penyalahgunaan koin emas dan perak ini, yang justru akan mematikan muamalat.

Salah satu pertanda matinya muamalat adalah bertumpuknya harta hanya pada segelintir orang. Harta ditumpuk-tumpuk, tidak beredar dari tangan ke tangan, melalui perdagangan dan sedekah. Qirad dan syirkat, mahar dan sedekah, murabahah dan ijarah, serta berbagai bentuk kontrak muamalat lainnya, serta zakat, adalah jalan beredarnya harta ke tangan semua orang. Dan, semua itu, hanya bisa dilakukan dengan dinar dan dirham, yang kini telah kembali beredar. Tidak ada lagi situasi darurat, yang diklaim sebagian orang, untuk terus membenarkan praktek riba dan kapitalisme yang merasuki kehidupan kita semua saat ini.


Dibaca : 2157 kali


Bookmark and Share

lainnya
Index kategori : Artikel
Facebook   Twitter   Yahoo Group   You Tube   Baitul Mal Nusantara
© WAKALA INDUK NUSANTARA                                                                                                                        DISCLAIMER   SITEMAP   SITE INFO